Langgam.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tanggal 5 April 2021 mengeluarkan surat telegram nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021yang berisi tentang pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik.
Dalam telegram itu terdapat pelarang media menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan.Media diminta menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas, tetapi humanis.
Berselang sehari, surat telegram itu dicabut. Pencabutan itu tertuang dalam telegram nomor: ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 6 April 2021 yang ditandatangani Kadiv Humas Polri, Injen Argo Yuwono.
Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang tergabung dalam Komite Keselamatan Jurnalis, Muhammad Isnur, menyabut positif pencabutan telegram tersebut.
"Mengapresiasi keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencabut Surat Telegram Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5/2021. Meski Surat Telegram tersebut akhirnya dicabut, namun Komite Keselamatan Jurnalis berharap preseden serupa tidak lagi terjadi ke depan," kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (6/3/2021).
Komite Keselamatan Jurnasil juga meminta Polri tidak lagi melakukan pelarangan penyiaran, termasuk penyiaran tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Pelarangan itu, kata dia, merupakan melanggaran UU Pers.
"Meminta Kepolisian RI untuk tetap terbuka terhadap kritik-kritik membangun dari manapun, termasuk pers demi kebaikan Kepolisian RI ke depan," kata Isnur. (*ABW)