Langgam.id - Pemerintah Kota (Pemko) Padang menyatakan tidak mengizinkan salat Idul Fitri di lapangan dan di masjid atau musala. Pemko Padang bahkan telah melayangkan surat kepada pengurus 1.662 masjid dan musala di Kota Padang terkait kebijakan itu.
“Kita akan mendatangi dan meminta pengurus masjid (mematuhi). Yang terpenting pengurus masjid untuk patuh terkait imbauan dari surat edaran pemerintah,” kata Wali Kota Padang Hendri Septa, Minggu (10/5/2021).
Meski begitu, dia tidak menyebutkan apakah akan ada sanksi bagi masyarakat yang tetap menggelar salat Idul Fitri di lapangan atau masjid. Dia berharap kebijakan itu dipatuhi agar Kota Padang tidak kembali jadi zona merah penyebaran covid-19.
Baca juga: Pemko Padang Tiadakan Salat Idul Fitri di Lapangan dan Masjid
"Kita berharap warga kota Padang ini paham. Jangan sampai adanya kerumunan ini bisa membawa Kota Padang ke zona merah,” ujarnya.
Diketahui, Kota Padang saat ini berada di zona oranye penyebaran covid-19. Berdasarkan kebijakan yang dikaluarkan pemerintah pusat, salat Idul Fitri di lapangan atau masjid hanya boleh dilakukan di daerah zona kuning dan zona hijau.
Data Satgas Penanganan Covid-19 Sumbar menyebut total kasus positif covid-19 di Padang mencapai 18.328 kasus. Dari jumlah itu, sebanyak 335 orang meninggal dan 17.272 orang sembuh. (Irwanda/ABW)