Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Gubernur Sumatra Barat, Buya Mahyeldi, bersama dengan Ketua DPRD Sumbar Supardi, menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT).
Langgam.id - Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Provinsi Sumbar, Tanah Datar maupun Sawahlunto masih ditemukan beberapa permasalahan.
Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumbar, Yusna Dewi mengharapkan entitas yang diperiksa dapat memperbaiki kelemahan yang ada; sebab menyatakan secara jelas apa yang harus diperbaiki, serta siapa yang memiliki wewenang untuk menginisiasi perbaikan yang direkomendasikan.
"Proses penindaklanjutan rekomendasi harus diserahkan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima," katanya, disela penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) meliputi LHP Kepatuhan Belanja Daerah Semester II Tahun 2021 kepada Gubernur Sumatra Barat, Buya Mahyeldi, bersama dengan Ketua DPRD Sumbar Supardi di Aula Gedung BPK Sumbar, Jumat (28/1/2022) sore.
Penyerahan LHP PDTT Provinsi Sumbar juga sekaligus dengan bersamaan dengan Kabupaten Tanah Datar dan Kota Sawahlunto.
Yusna Dewi menyampaikan, hasil pemeriksaan ini telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dimana BPK memiliki kewenangan antara lain untuk melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT).
PDTT adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus, diluar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja. Termasuk dalam PDTT ini adalah pemeriksaan atas hal-hal lain yang berkaitan dengan keuangan dan pemeriksaan investigatif.
“LHP ini adalah LHP dengan tujuan tertentu diluar pemeriksaan keuangan dan kinerja. Bertujuan untuk menilai apakah belanja daerah telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Permasalahan yang signifikan, masih menemukan realisasi bantuan yang tidak tepat sasaran. Juga masih ada kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas, yang selalu jadi temuan klasik tiap tahun. Semoga dengan penyerahan LHP ini dapat memberikan dorongan dan motivasi kepatuhan belanja daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Yusna.
Gubernur Mahyeldi mengucapkan terima kasih pada pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Sumbar yang memberikan arahan administratif yang benar terhadap kinerja Pemerintah Daerah agar dicapai peningkatan kinerja dengan kualitas yang lebih baik.
“Ada beberapa catatan yang mesti kita jadikan bahan perbaikan kita. Artinya kita punya ruang dan waktu untuk melakukan perbaikan. Ini jadi masukan bagi kita. Terimakasih pada seluruh jajaran BPK yang sudah melakukan pemeriksaan belanja di provinsi. Mudah-mudahan ini jadi langkah kita untuk penyempurnaan,” kata gubernur.
Hal senada juga disampaikan Ketua DPRD Sumbar, Supardi. Menurutnya esensi pemeriksaan ini adalah untuk melihat kelemahan dan kepatuhan. “Pada prinsipnya DPRD punya fungsi yang sama di bidang pengawasan. Semoga ada sinergitas yang terbangun sehingga tidak terjadi lagi kesalahan yang berulang setiap tahun,” harap Supardi.
Baca Juga: BPK Gelar Audit Pendahuluan Laporan Keuangan Sumbar Tahun 2021
Turut hadir dalam penyerahan LHP PDTT BPK ini, Bupati Tanah Datar Eka Putra, Ketua DPRD Tanah Datar, Ketua DPRD Kota Sawahlunto dan Wakil Walikota Sawahlunto.
—