Langgam.id - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Padang mengambil langkah tegas dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan mengaktifkan kembali Satuan Tugas Bersinar (Bersih dari Narkoba).
Kepala Lapas Kelas IIA Padang, Junaidi Rison menegaskan bahwa pengaktifan kembali Satgas Bersinar merupakan strategi dalam memperkuat pengawasan serta menindaklanjuti berbagai temuan terkait peredaran narkoba.
"Ini berawal dari kekhawatiran saya terhadap peredaran narkoba yang dikendalikan oleh narapidana. Oleh karena itu, kami mengajukan agar Satgas Bersinar kembali diaktifkan," ujar Junaidi kepada awak media, Jumat (21/3/2025).
Dalam pelaksanaannya, Junaidi mengatakan, Lapas Kelas IIA Padang berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar). Hal ini sejalan dengan komitmen Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Riki Yanuarfi, dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba.
Junaidi optimistis bahwa keberadaan Satgas Bersinar akan membantu menekan peredaran dan pengendalian narkoba di dalam Lapas. Ia juga menegaskan bahwa beberapa kasus telah berhasil diungkap berkat sinergi antara lembaga yang tergabung dalam satgas tersebut.
"Kami yakin, dengan Satgas Bersinar, peredaran narkoba dalam Lapas bisa ditekan secara efektif," ungkapnya.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Lapas Kelas IIA Padang secara rutin melakukan razia barang terlarang. Razia dijadwalkan dua kali seminggu dengan jadwal yang tidak tetap untuk menghindari kebocoran informasi.
Selain itu, lanjut Junaidi, razia insidentil dilakukan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Namun, ia mengakui masih menghadapi kendala, salah satunya adalah keterbatasan alat pendeteksi.
"Kami tidak memiliki peralatan lengkap seperti yang dimiliki Polda. Ini menjadi tantangan dalam memberantas peredaran narkoba," ujar Junaidi.
Selain itu, kata dia, peredaran narkoba kerap terjadi melalui penyelundupan yang semakin berkembang. Modus yang sering digunakan antara lain menyembunyikan barang dalam tubuh, makanan, atau paket kiriman.
"Modus penyelundupan terus berkembang. Kami sering menemukan ponsel ilegal yang masuk ke dalam Lapas, meskipun tidak semua kasus dipublikasikan," jelasnya.
Salah satu langkah strategis yang diambil Lapas Kelas IIA Padang adalah memberantas penggunaan ponsel ilegal oleh narapidana. Ini sejalan dengan instruksi Menteri Hukum dan HAM yang menekankan pentingnya pemberantasan ponsel di dalam Lapas sebagai bagian dari 13 program akselerasi.
Sebagai solusi, Lapas Kelas IIA Padang telah membangun wartel khusus (wartelsus) untuk memfasilitasi komunikasi antara narapidana dan keluarga. Wartelsus ini dilengkapi dengan sistem perekaman sehingga dapat dipantau oleh petugas.
"Telepon di wartelsus memiliki penyadap atau perekam, sehingga kami bisa mengawasi percakapan yang terjadi," jelas Junaidi.
"Namun, hingga kini wartelsus belum dioperasikan karena kendala teknis. Alat sudah terpasang sejak dua bulan lalu, tetapi belum dapat dioperasikan karena teknisinya berada di Pekanbaru," tambahnya.
Lapas Kelas IIA Padang juga menghadapi kendala infrastruktur yang cukup serius. Salah satu tantangan utama adalah pemukiman warga yang sudah berdempetan dengan tembok Lapas, sehingga meningkatkan risiko penyelundupan barang terlarang.
Selain itu, alat pemindai X-Ray yang sebelumnya digunakan untuk mendeteksi barang ilegal kini sudah tidak berfungsi.
"X-Ray sudah rusak dan teknisinya hanya ada di pusat. Kami tidak memiliki alat pendeteksi lainnya, sehingga kami mengandalkan pengawasan manual dan razia rutin," ungkap Junaidi.
Lapas juga memiliki alat pengacau sinyal, namun penggunaannya terbatas karena dikhawatirkan mengganggu jaringan masyarakat sekitar.
Sejak awal tahun 2025, Lapas Kelas IIA Padang telah menyita puluhan ponsel dari warga binaan. Namun, pihak Lapas tidak dapat memproses pelanggaran tersebut secara hukum karena ponsel bukan barang haram seperti narkoba.
Sebagai gantinya, Lapas menerapkan sanksi disiplin, seperti pencabutan hak kunjungan bagi narapidana yang kedapatan memiliki ponsel ilegal.
"Kami hanya bisa memberikan sanksi disiplin, misalnya larangan menerima kunjungan sebanyak tiga kali," terangnya.
Junaidi menegaskan bahwa Lapas Kelas IIA Padang berkomitmen untuk terus mendukung pemberantasan narkoba, baik di dalam maupun di luar Lapas.
"Kami tidak akan berhenti berperang melawan narkoba. Meski masih ada kasus yang melibatkan warga binaan, kami terus berusaha memperbaiki sistem agar kejadian serupa tidak terulang," pungkasnya. (SI/yki)