Langgam.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak eksepsi terdakwa dalam lanjutan sidang dugaan korupsi Bupati Non Aktif Solok Selatan Muzni Zakaria. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang, Rabu (24/6/2020).
JPU KPK Rikhi B Maghaz seusai sidang mengatakan, ada beberapa poin yang ditanggapi. Poin utama, jawaban mengenai eksepsi terdakwa yang mengatakan uang senilai Rp 3,2 milyar sebagai pinjam meminjam. Sebelumnya eksepsi terdakwa mengatakan itu murni urusan keperdataan dan bukan suap.
"Mengenai Rp 3,2 itu yang disebut pinjam meminjam akan dibuktikan di persidangan nanti, apakah benar murni hubungan keperdataan atau ada faktor proyek ini, jadi kami tolak alasan itu," katanya.
Mengenai tidak berwenangnya Muzni sebaga bupati dalam menentukan pemenangan proyek hal itu menurutnya tidak perlu dibahas lagi dalam eksepsi, sebab itu masuk materi pembuktian. Sebelumnya dalam eksepsi terdakwa mengatakan bupati tidak berwenang memenangkan proyek
"Eksepsi kan tidak boleh membahas materi pembuktian, nanti kita buktikan apakah memang ada wewenang bupati atau tidak dalam proyek ini," katanya.
Ia juga mengatakan kuasa hukum terdakwa tidak konsisten, karena tidak melihat dakwaan dan tuntutan JPU. JPU menurutnya sudah membahas yaitu Rp 3,2 milyar sebagai suap dari Muhammad Yamin Kahar kepada Muzni.
"Jadi ada kami bahas, dan kami kategorikan itu sebagai suap, tapi semuanya akan dibuktikan di persidangan nanti," katanya.
JPU memohon ke majelis hakim untuk melanjutkan persidangan untuk pembuktian perkara ini. Sidang tersebut dihadiri oleh Muzni Zakaria serta penasehat hukum. Pada sidang sebelumnya, terdakwa melalui penasehat hukum telah menyampaikan eksepsi terhadap dakwaan jaksa.
Baca Juga: Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi, Eksepsi Muzni Zakaria: Dakwaan Jaksa Tidak Cermat
Ketua Majelis Hakim Yoserizal menutup persidangan, kemudian melanjutkan agenda selanjutnya Rabu depan dengan agenda putusan sela. (Rahmadi/SS)