Langgam.id - Sidang kasus korupsi Bupati Solok Selatan non aktif Muzni Zakaria kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (17/6/2020). Agenda dalam sidang ini pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum.
Dalam sidang kedua tersebut, Muzni hadir di ruang sidang dengan memakai baju batik. Majelis hakim yang dipimpin Yoserizal mendengarkan eksepsi dari penasehat hukum David Fernando.
Penasehat Hukum David Fernando menjelaskan dalam eksepsi bahwa surat dakwaan dari penuntut umum tidak cermat dan tidak memenuhi ketentuan sesuai pasal 143 ayat (2) KUHAP.
"Kemudian beberapa dakwaan, khususnya mengenai penerimaan uang Rp.3,2 milyar yang memang merupakan hubungan hukum perdata antara Muhammad Yamin Kahar dan bapak Muzni Zakaria," ujarnya usai persidangan.
Saat persidangan Muhamma Yamin Kahar pihaknya juga tidak pernah menemukan ada dakwaan pemberian Rp. 3,2 milyar tersebut. Sehingga jaksa penuntut umum dinilai terlalu memaksakan bahwa suatu hubungan secara keperdataan dituduh sebagai suatu tindak pidana.
Ia mengatakan terkait pinjaman antara keduanya juga memiliki akte notaris dan ada jaminan. Ada tiga objek yang dijaminkan yang memiliki luas berbeda-beda.
"Karena bapak Yamin Kahar dan Muzni memang sudah mengenal sejak tahun 2003, jadi itu sebenarnya perjanjian pinjam meminjam," katanya.
Terkait tanah yang di Solok Selatan tersebut Muhammad Yamin Kahar memang berminat karena digunakan untuk membangun rumah sakit tipe c. Mengenai pembelian rumah di Jakarta hal itu karena keluarga Muzni sudah pindah semuanya ke Jakarta. "Jadi itu ada jaminannya, bukan suap itu," katanya.
Sementara mengenai pemberian karpet ke masjid hal itu Muzni hanya membantu, karena Muhammad Yamin Kahar berniat memberikan bantuan karpet itu senilai Rp.50 juta.
Terkait perusahaan Muhammad Yamin Kahar yang dimenangkan juga harus diuji terlebih dahulu di dengan menghadirkan pihak pihak terkait seperti Kepala ULP dan ada juga kepala dinas. Hingga saat ini pihak terkait belum pernah dihadirkan di persidangan. "Jadi itu murni hubungan hukum secara keperdataan yaitu perjanjian, bukan suap," katanya.
Sebelumnya, dalam dakwaan pada Rabu (10/6/2020), Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Riki B Maghaz mengatakan Muzni menerima suap dari Muhammad Yamin Kahar, pemilik Dempo Group (disidang dalam berkas perkara berbeda). Ia diduga menerima suap dalam paket pekerjaan proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dan jembatan Ambayan yang dimenangkan Dempo Group.
Baca Juga: Muzni Zakaria Didakwa Terima Suap Rp3,3 Miliar, Termasuk Karpet Masjid
Sementara itu Ketua Majelis Hakim menyatakan persidangan ditunda selama satu minggu untuk mempersiapkan jawaban dari JPU. Sidang bakal dilanjutkan pada 24 Juni mendatang. (Rahmadi/SS)