Langgam.id - Satuan Reskrim Polres Bukittinggi melakukan penutupan salah satu kafe di Bukittinggi, Cafe Coffe yang beralamat di Belakang Balok, Bukit Cangang Kayu Ramang, Kecamatan Guguk Panjang, Sabtu (8/5/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.
Penyidik PPNS Satpol PP Kota Bukittinggi yang didampingi personel Sat Reskrim Polres Bukittinggi memasang tanda pemberitahuan penutupan lokasi.
Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara melalui Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Allan Budi Kusumah Katinusa mengatakan, pemberian sanksi dilakukan setelah penyidik Sat Reskrim Polres Bukittinggi menemukan pelanggaran protokol kesehatan di kafe tersebut.
"Pelanggaran tersebut berupa tidak mengatur jarak kursi, tidak membatasi kapasitas dan banyaknya pengunjung tidak menggunakan masker di lokasi kafe. Penyidik Sat Reskrim telah melakukan pemanggilan penanggung jawab pada Jumat, 7 Mei 2021 untuk dimintai keterangan," ujarnya.
Allan menambahkan, selanjutnya perkara pelanggaran protokol Kesehatan tersebut dilimpahkan kepada penyidik PPNS Satpol PP Kota Bukittinggi. Sanksi yang diberikan penyidik PPNS yaitu dengan penutupan lokasi selama dua hari.
"Hal ini berdasarkan Pasal 92 ayat (1), ayat (2) huruf (a) ke 4 dan ayat (2) huruf (b) ke 7 Peraturan Daerah Sumatra Barat Nomor 6 Tahun 2020 terkait adanya dugaan pelanggaran terhadap Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian covid-19," beber Allan. (KW/yki)