Langgam.id - Polisi terus melakukan razia di tempat-tempat yang menimbulkan keramaian dan berpotensi jadi lokasi penyebaran covid-19. Terbaru, sebanyak 6 kafe di kawasan Pantai Padang ditindak karena melanggar protokol kesehatan.
"Ada 6 tempat atau cafe yang kita lakukan penegakan hukum, kendaraan yang tidak memiliki surat-surat dan juga ada kendaraan yang memakai knalpot racing yang mengganggu pendengaran masyarakat sebanyak 12 kendaraan itu kita amankan di Polresta Padang," kata Kapolresta Padang Kombes Imran Amir, Kamis (25/2/2021).
Razia di tempat-tempat keramaian dan penindakan itu dilakukan dalam beberapa hari terakhir. Para pemilik kafe itu diproses terkait pelanggaran dan sanksi yang kemungkinan dijatuhkan.
"Pemilik tempat usaha itu sedang kita proses karena telah menyediakan tempat dengan tidak mematuhi aturan protokol kesehatan covid-19," ujarnya.
Dia berharap kota Padang yang saat ini berstatus zona kuning segera menjadi zona hijau. Menurutnya apabila masyarakat tidak mematuhi aturan protokol kesehatan maka Padang bisa kembali jadi zona oranye atau bahkan merah.
"Jadi sebelum pandemi ini selesai kita dari Polresta Padang akan selalu melakukan iimbauan dan mengajak masyarakat Kota Padang untuk mematuhi aturan protokol kesehatan covid-19," pungkasnya. (*ABW)