Langgar Prokes, Puluhan Orang Terjaring Operasi Yustisi di Padang

Langgar Prokes, Puluhan Orang Terjaring Operasi Yustisi di Padang

Tim gabungan menyasar sejumlah tempat yang masih ditemukan ada kerumunan. (foto: IG Satpol PP Padang)

Langgam.id Tim Gabungan Satpol PP dan Polresta Padang kembali melaksanakan operasi yustisi, Kamis (17/6/2021) hingga Jumat dini hari (18/6/2021).

Tim gabungan menyasar sejumlah tempat yang masih ditemukan ada kerumunan. Seperti, tempat kuliner malam dan restoran yang ada di Jalan Veteran, kawasan GOR H Agus Salim dan  kawasan ruas Jalan Bypass.

Sebelumnya, sesuai edaran Wali Kota Padang terkait penanganan covid-19, bahwa semua tempat keramaian, seperti restoran, rumah makan serta tempat kuliner harus tutup sebelum pukul 22.00 WIB. Hal ini dilakukan guna memutus penularan covid-19 di Kota Padang.

Dalam operasi yustisi ini, puluhan orang berhasil dijaring petugas. Yaitu, 47 orang dan satu pelaku usaha. Mereka diangkut petugas ke Polresta Padang guna diproses sesuai sanksi dan aturan yang berlaku pada Peraturan Daerah (Perda)  Kota Padang Nomor 01 tahun 2021 tentang  Adaptasi kebiasaan Baru (AKB). Proses penindakan dan penyanksian dilakukan mekanisme berdasarkan Perwako Nomor 29 tahun 2021.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan (prokes) untuk yang  tidak memakai masker didenda Rp100 ribu. Sedangkan bagi pelaku usaha didenda sebesar Rp500 ribu. Selain itu data para pelanggar juga sudah direkap dalam sistem pelanggaran perda (Sipelada).

Kepala Satpol PP Kota Padang Alfiadi mengatakan, bahwa sangat diperlukan kesadaran masyarakat untuk mematuhi prokes di tengah Pandemi.

“Masing masing kita harus ada perilaku perubahan, sehingga hal tersebut dapat memutus rantai penularan covid-19 di Kota Padang,” harap Alfiadi.

Ia berharap tidak ada lagi masyarakat terjaring dalam operasi yustisi. Sebab hal ini menandakan masyarakat sudah melakukan perubahan perilaku serta kesadaran dalam mematuhi prokes di masa pandemi ini. (*/yki)

Baca Juga

Pemerintah Kota Padang mengajukan pengadaan 1.540 unit tablet Android senilai Rp3 miliar dalam APBD Kota Padang 2026. Ilustrasi Canva
Pemko Padang Anggarkan Rp3 Miliar Lebih Beli 1.500 Tablet Android
Revitalisasi Pasar Raya Padang, Relokasi Pedagang Ditargetkan hanya Sampai September
Revitalisasi Pasar Raya Padang, Relokasi Pedagang Ditargetkan hanya Sampai September
Lokasi sementara untuk pedagang terdampak revitalisasi Pasar Raya. Fajar
Revitalisasi Pasar Raya, Pemko Sediakan Area Sementara untuk Pedagang
Revitalisasi Pasar Raya Dimulai, Pemko Relokasi Pedagang Terdampak
Revitalisasi Pasar Raya Dimulai, Pemko Relokasi Pedagang Terdampak
Orang tua murid pendaftaran online SPMB mendatangi Kantor Disdikbud Kota Padang.(Langgam.id/Buliza Rahmat)
Website SPMB Tidak Bisa Diakses, Orang Tua Murid Geruduk Disdikbud Padang 
Pemko Padang alokasikan anggaran Rp309 juta untuk papan karangan bunga.
Anggaran Karangan Bunga Pemko Padang Capai Rp300 Juta