Langgar Perizinan, Pemprov Sumbar Hentikan Aktivitas Tambang di Lubuk Alung

Langgam.id — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menghentikan sementara aktivitas penambangan batuan di kawasan Nagari Pasie Nan Laweh, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, setelah ditemukannya pelanggaran ketentuan perizinan yang dilakukan oleh pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

Aksi penertiban tersebut ditandai dengan pemasangan plang penghentian di lokasi penambangan dua badan usaha pemegang SIPB. Kedua badan usaha tersebut diketahui telah melakukan aktivitas penambangan sebelum melengkapi seluruh persyaratan yang diwajibkan dalam aturan yang berlaku.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumbar, Helmi menjelaskan penghentian sementara ini merupakan langkah lanjutan. Sebelumnya, pemerintah telah memberikan pemberitahuan tertulis kepada badan usaha terkait, namun belum dipatuhi.

“Pemasangan plank penghentian ini merupakan bentuk penegakan aturan sekaligus pembinaan. Pemerintah memberikan kesempatan kepada badan usaha untuk segera melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, khususnya dokumen lingkungan UKL-UPL, sebelum kembali melakukan aktivitas penambangan,” ujar Helmi di Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Selasa (10/2/2026) lalu.

Ia menegaskan sanksi penghentian penambangan bersifat administratif dan persuasif. Namun demikian, apabila kegiatan penambangan tetap dilakukan tanpa memenuhi kelengkapan syarat perizinan, maka penindakannya akan disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Jika setelah ini, masih ditemukan aktivitas penambangan tanpa kelengkapan dokumen, maka penanganannya akan ditingkatkan sesuai dengan mekanisme penegakan hukum,” tegasnya.

Helmi menyebut hal itu sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, khususnya Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2), yang menegaskan bahwa pemegang SIPB hanya dapat melakukan kegiatan penambangan setelah memiliki dokumen perencanaan penambangan yang disetujui, termasuk dokumen teknis dan dokumen lingkungan hidup.

Pemprov Sumbar berkomitmen untuk terus melakukan penataan dan pembenahan tata kelola pertambangan secara bertahap dan berkelanjutan, meskipun dihadapkan pada berbagai tantangan di lapangan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan aktivitas pertambangan berjalan tertib, berkelanjutan, serta memperhatikan aspek lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Penertiban tersebut dilaksanakan oleh tim terpadu yang dikoordinir oleh Dinas ESDM Provinsi Sumbar, dengan melibatkan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Sumbar, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumbar, serta didampingi oleh Dinas PTSP Kabupaten Padang Pariaman, Camat Lubuk Alung, dan Wali Nagari setempat.

Baca Juga

Kasus Video Viral ASN, Sekda Sumbar: Kalau Ditemukan Pelanggaran, Disanksi Sesuai Aturan
Kasus Video Viral ASN, Sekda Sumbar: Kalau Ditemukan Pelanggaran, Disanksi Sesuai Aturan
Pemprov Sumbar menyiapkan anggaran Rp885 juta untuk renovasi rumah dinas Sekda. Di luar itu juga ada anggaran pemeliharaan senilai Rp90 juta.
Video Viral Asusila Diduga Libatkan 2 ASN, Pemprov Sumbar Bentuk Tim Ad Hoc
Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: 5 ASN berasal dari Pemko Padang ikut seleksi terbuka untuk mengisi tujuh jabatan Pemprov Sumbar.
Kabiro PBJ Pemprov Sumbar Akui Dirinya dalam Rekaman Video Viral Diduga Asusila
Viral Video Diduga Asusila, Kabiro PBJ Pemprov Sumbar Mundur
Viral Video Diduga Asusila, Kabiro PBJ Pemprov Sumbar Mundur
Pemerintah Provinsi Sumatra Barat menyiapkan anggaran sebesar Rp. 3.7 miliar untuk jasa tenaga keamanan.
Viral Aksi Asusila Diduga 2 ASN Pemprov Sumbar, Videonya Beredar
APBD Perubahan Sumbar 2026 Dibahas September, Tunggu Agenda Bamus DPRD
APBD Perubahan Sumbar 2026 Dibahas September, Tunggu Agenda Bamus DPRD