Langgam.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menyita sejumlah payung dan gerobak milik pedagang kaki lima (PKL) Pasar Raya, Senin (17/3/2023) siang.
Penyitaan ini dilakukan karena PKL tersebut tidak mengindahkan teguran petugas. Ada satu gerobak dan empat payung PKL yang diamankan Satpol PP Padang.
"Barang-barang milik PKL tersebut terpaksa diangkut tim gabungan, karena mereka tidak mengindahkan teguran petugas," kata Kasatpol PP Kota Padang, Mursalim dikutip dari laman Facebook Satpol PP Padang, Senin (17/3/2023).
Mursalim mengungkapkan bahwa PKL tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat.
Ia menjelaskan, bahwa tadi pagi anggotanya juga membantu PKL untuk memindahkan lapaknya ke tempat yang diizinkan. Namun siangnya PKL malah kembali ke badan jalan, maka terpaksa petugas Satpol PP membawa sebagai barang bukti.
Mursalim mengatakan, sebelum penertiban ini dilakukan, pihaknya sudah sepekan melakukan penataan kepada PKL yang ada di kawasan Arir Mancur, Jalan Pasar Raya Barat hingga Jalan Permindo Padang.
"Dalam rangka menjadikan Pasar Raya yang tertib dan indah, perlu upaya pengawasan secara kontiniu, sehingga ke depannya para PKL bisa mematuhi aturan yang telah ada dan Pasar Raya kebanggaan orang Padang ini kembali indah dan bersih," harapnya. (*/yki)