Langgar Perda, Satpol PP Amankan Payung dan Gerobak PKL Pasar Raya Padang

Satpol PP Kota Padang menyita sejumlah payung dan gerobak milik pedagang kaki lima (PKL) Pasar Raya, Senin (17/3/2023).

Gerobak PKL yang diamankan Satpol PP di Pasar Raya Padang. [foto: Satpol PP Padang]

Langgam.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menyita sejumlah payung dan gerobak milik pedagang kaki lima (PKL) Pasar Raya, Senin (17/3/2023) siang.

Penyitaan ini dilakukan karena PKL tersebut tidak mengindahkan teguran petugas. Ada satu gerobak dan empat payung PKL yang diamankan Satpol PP Padang.

"Barang-barang milik PKL tersebut terpaksa diangkut tim gabungan, karena mereka tidak mengindahkan teguran petugas," kata Kasatpol PP Kota Padang, Mursalim dikutip dari laman Facebook Satpol PP Padang, Senin (17/3/2023).

Mursalim mengungkapkan bahwa PKL tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat.

Ia menjelaskan, bahwa tadi pagi anggotanya juga membantu PKL untuk memindahkan lapaknya ke tempat yang diizinkan. Namun siangnya PKL malah kembali ke badan jalan, maka terpaksa petugas Satpol PP membawa sebagai barang bukti.

Mursalim mengatakan, sebelum penertiban ini dilakukan, pihaknya sudah sepekan melakukan penataan kepada PKL yang ada di kawasan Arir Mancur, Jalan Pasar Raya Barat hingga Jalan Permindo Padang.

"Dalam rangka menjadikan Pasar Raya yang tertib dan indah, perlu upaya pengawasan secara kontiniu, sehingga ke depannya para PKL bisa mematuhi aturan yang telah ada dan Pasar Raya kebanggaan orang Padang ini kembali indah dan bersih," harapnya. (*/yki)

Baca Juga

Harga sejumlah bahan pokok di Pasar Raya Padang mengalami kenaikan dalam sepekan terakhir. Daya beli masyarakat semakin tertekan.
Harga Cabai Meroket, Pedagang Pasar Raya Padang Keluhkan Sepi Pembeli
Langgar Perda, 10 Orang Jalani Tipiring di Pengadilan Negeri Padang
Langgar Perda, 10 Orang Jalani Tipiring di Pengadilan Negeri Padang
Langgar Jam Operasional, Satpol PP Padang Kembali Bubarkan Tempat Hiburan Malam
Langgar Jam Operasional, Satpol PP Padang Kembali Bubarkan Tempat Hiburan Malam
Satpol PP Padang menertibkan PKL yang berjualan di atas fasum, yaitu trotoar dan badan jalan, di sepanjang Jalan Jhoni Anwar,
Berjualan di Fasum, PKL di Jalan Jhoni Anwar Ditertibkan Satpol PP Padang
Lapak dan bangunan liar semi permanen yang berdisi di sepanjang jalan Pasar Pagi, Pulau Aia, Parak Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung,
Berdiri di Badan Jalan, Lapak Liar di Pasar Pagi Parak Laweh Ditertibkan Satpol PP
Antisipasi Kemacetan, Satpol PP Tertibkan Pedagang di Trotoar Pasar Raya Padang
Antisipasi Kemacetan, Satpol PP Tertibkan Pedagang di Trotoar Pasar Raya Padang