Langgar Perda, Satpol PP Amankan Payung dan Gerobak PKL Pasar Raya Padang

Satpol PP Kota Padang menyita sejumlah payung dan gerobak milik pedagang kaki lima (PKL) Pasar Raya, Senin (17/3/2023).

Gerobak PKL yang diamankan Satpol PP di Pasar Raya Padang. [foto: Satpol PP Padang]

Langgam.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menyita sejumlah payung dan gerobak milik pedagang kaki lima (PKL) Pasar Raya, Senin (17/3/2023) siang.

Penyitaan ini dilakukan karena PKL tersebut tidak mengindahkan teguran petugas. Ada satu gerobak dan empat payung PKL yang diamankan Satpol PP Padang.

"Barang-barang milik PKL tersebut terpaksa diangkut tim gabungan, karena mereka tidak mengindahkan teguran petugas," kata Kasatpol PP Kota Padang, Mursalim dikutip dari laman Facebook Satpol PP Padang, Senin (17/3/2023).

Mursalim mengungkapkan bahwa PKL tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat.

Ia menjelaskan, bahwa tadi pagi anggotanya juga membantu PKL untuk memindahkan lapaknya ke tempat yang diizinkan. Namun siangnya PKL malah kembali ke badan jalan, maka terpaksa petugas Satpol PP membawa sebagai barang bukti.

Mursalim mengatakan, sebelum penertiban ini dilakukan, pihaknya sudah sepekan melakukan penataan kepada PKL yang ada di kawasan Arir Mancur, Jalan Pasar Raya Barat hingga Jalan Permindo Padang.

"Dalam rangka menjadikan Pasar Raya yang tertib dan indah, perlu upaya pengawasan secara kontiniu, sehingga ke depannya para PKL bisa mematuhi aturan yang telah ada dan Pasar Raya kebanggaan orang Padang ini kembali indah dan bersih," harapnya. (*/yki)

Baca Juga

Sebanyak 30 orang yang tergabung dalam Perkumpulan Antar Pedagang (Perkap) Nusantara datangi Mako Satpol PP Padang usai
Puluhan Pedagang Datangi Satpol PP Padang Pasca Penertiban Barang Dagangan
PKL di beberapa titik di Kota Padang ditertibkan oleh personel Satpol PP pada Selasa (18/2/2025), karena dinilai melanggar peraturan.
Satpol PP Padang Tertibkan PKL Berjualan di Fasum
Menghidupkan Kembali Kejayaan Permindo: Solusi untuk Kemacetan dan Destinasi Wisata Kuliner
Menghidupkan Kembali Kejayaan Permindo: Solusi untuk Kemacetan dan Destinasi Wisata Kuliner
Satpol PP Padang menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Permindo pada Kamis (31/1/2025) pagi. Penertiban itu
Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL di Kawasan Permindo
Satpol PP Padang Tertibkan Pengepul Barang Bekas di Kalawi
Satpol PP Padang Tertibkan Pengepul Barang Bekas di Kalawi
Satpol PP Kota Padang bersama BKO Kecamatan Lubuk Begalung dan pihak kecamatan membongkar bangunan liar (bangli) yang berdiri
Satpol PP Padang Bongkar Bangunan Liar di Lubeg