Langgar Perda, Pemilik Usaha Karaoke di Padang Disidang

Langgar Perda, Pemilik Usaha Karaoke di Padang Disidang

Suasana sidang di Mako Satpol PP Padang. (foto: Info Publik)

Langgam.id - Pemilik usaha tempat karaoke hiburan malam yang melanggar peraturan daerah (perda) menjalani sidang di Mako Satpol PP Padang, Rabu (10/3/2021).

Sidang dilaksanakan secara virtual dengan hakim dari Pengadilan Negeri Padang. Pemilik usaha tempat karaoke tersebut dikenakan denda berupa uang dan sanksi sesuai aturan yang berlaku di Kota Padang.

Sekretaris Satpol PP sekaligus Plh Kasatpol PP Kota Padang Yefri mengatakan, tempat karaokean yang berlokasi di Bukit Putus Teluk Bayur ini telah melanggar ketertiban umum serta perda yang berlaku di Kota Padang.

"Pemilik usaha melakukan kegiatan tanpa mengantongi izin yang seharusnya dimiliki," ujar Yefri, Kamis (11/3/2021).

Ia mengungkapkan, bahwa pihaknya telah berulang kali mengingatkan supaya ada itikad baik dari si pengelola untuk tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan aturan yang ada.

"Namun pemilik tidak mengindahkan, sehingga beberapa alat sound system di angkut ke Mako Satpol PP sebagai barang bukti," katanya.

Yefri mengharapkan kepada seluruh pihak agar mematuhi aturan yang berlaku untuk kepentingan masyarakat dan warga Kota Padang. (*/yki)

 

Baca Juga

Andre Rosiade Minta PT Semen Padang Perbaiki Rumah yang Rusak Akibat Ditabrak Truk CPO
Andre Rosiade Minta PT Semen Padang Perbaiki Rumah yang Rusak Akibat Ditabrak Truk CPO
Kepergok Diduga Selingkuh, Camat Padang Selatan Dinonaktifkan
Kepergok Diduga Selingkuh, Camat Padang Selatan Dinonaktifkan
Camat Padang Selatan Diduga Selingkuh dengan ASN, Dipergoki Istri Berduaan di Rumah
Camat Padang Selatan Diduga Selingkuh dengan ASN, Dipergoki Istri Berduaan di Rumah
Truk CPO Rem Blong Tabrak Rumah Warga di Lubuk Kilangan, 2 Balita Meninggal Dunia
Truk CPO Rem Blong Tabrak Rumah Warga di Lubuk Kilangan, 2 Balita Meninggal Dunia
Kantor Pajak Padang Pratama Satu Kebakaran, Satu Bangunan Rusak Berat
Kantor Pajak Padang Pratama Satu Kebakaran, Satu Bangunan Rusak Berat
Maju Pencalonan Ketua KONI Sumbar, Hamdanus Bakal Gelar Porprov Usai Absen 7 Tahun
Maju Pencalonan Ketua KONI Sumbar, Hamdanus Bakal Gelar Porprov Usai Absen 7 Tahun