Langgar Perda Ketertiban Umum, PN Padang Jatuhkan Hukuman Denda 8 Terdakwa

Langgar Perda Ketertiban Umum, PN Padang Jatuhkan Hukuman Denda 8 Terdakwa

Sidang Tipiring di PN Padang. (Foto: Humas Pol PP)

Langgam.id - Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan hukuman denda kepada delapan orang terdakwa pelanggar Perda yang mengakui kesalahan di depan hakim, saat persidangan berlangsung di ruang sidang kantor PN Padang, Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, pada Kamis (19/10/2023).

Sidang tindak pidana ringan (tipiring) tersebut dipimpin oleh hakim tunggal Anton Rizal Setiawan,SH.

Dalam putusannya, sebanyak delapan orang terdakwa mengakui salah, dan dihukum membayar denda.

Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama mengatakan, sesuai putusan hakim, semua diputuskan membayar denda, ada yang Rp90 ribu hingga ada yang dikenakan denda Rp150 ribu.

"Mereka yang disidang melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat, dan semua memilih untuk membayar denda tersebut," ujar Rio Ebu Pratama Kabid P3D Pol PP Padang, dikutip Jumat (20/10/2023).

Terkait sidang yang dilakukan Satpol PP terhadap pelaku pelanggaran perda ini, Rio Ebu Pratama mengimbau, kepada masyarakat agar mematuhi aturan, sehingga ketertiban dan ketentraman di Kota Padang dapat tercapai.

Rio Ebu juga menambahkan, sesuai Instruksi Kasat Pol PP, Satpol PP akan terus intens melakukan pengawasan Perda di wilayah Kota Padang.

"Sesuai SOP, kami lebih mengutamakan tindakan persuasif dan humanis, apabila masih membandel kita lakukan tindakan tegas dan kita tipiring-kan, sesuai aturan," tutupnya. (*/Fs)

Baca Juga

Keluyuran saat proses belajar mengajar (PBM) berlangsung, sebanyak 10 pelajar diamankan personel Satpol PP Padang pada Senin (18/11/2024).
Keluyuran di Jam Sekolah, 10 Pelajar Diamankan Satpol PP Padang
Sebanyak 10 pelanggar peraturan daerah (Perda) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Padang pada Kamis
10 Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring di PN Padang
Satpol PP Padang Tertibkan Bangunan Liar di Sepanjang Batang Arau
Satpol PP Padang Tertibkan Bangunan Liar di Sepanjang Batang Arau
Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Depan RSUP M Djamil
Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Depan RSUP M Djamil
Satpol PP Padang mengamankan enam pelajar yang diduga keluyuran saat jam pelajaran berlangsung. saat asyik bermain biliar
Satpol PP Padang Amankan 6 Pelajar yang Asyik Main Biliar saat Jam Belajar
Sebanyak 10 orang pelanggar peraturan daerah (perda) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Padang
10 Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Padang