Langgar Perda, Belasan Orang Jalani Sidang Tipiring di PN Padang

Sebanyak 13 pelanggar menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Padang. Sidang dipimpin Anton Rizal Setiawan.

Sidang tipiring di Pengadilan Negari Padang. [foto: Satpol PP Padang]

Langgam.id – Sebanyak 13 orang pelanggar peraturan daerah (perda) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (9/11/23). Sidang tersebut dipimpin oleh hakim tunggal Anton Rizal Setiawan.

Plt Kepala Satpol PP Padang, Raju Minropa mengatakan bahwa ke-13 orang tersebut menjalani sidang karena melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Sesuai putusan hakim, terang Raju, semua mereka yang melanggar itu memilih untuk membayar denda. Ada yang dikenai denda Rp100 ribu hingga Rp250 ribu.

“Mereka yang disidangkan ada yang kita tertibkan di atas jembatan di kawasan Pantai Padang, ada juga yang kita tertibkan di sepanjang Jalan Adinegoro,” ujar Raju dalam keterangan tertulisnya.

“Bahkan ada juga pemilik salon yang menyediakan jasa pijat plus-plus,” sambung Raju.

Pada kesempatan itu, Raju pun mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku di Kota Padang. Serta mengajak masyarakat untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. (*/yki)

Baca Juga

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang kembali melakukan menertibkan terhadap lapak pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggal pemiliknya
Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL yang Ditinggal Pemilik di Jalan Sutan Syahril
Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan fasilitas umum (fasum)
Berjualan di Fasum, Lapak PKL di Lapai Ditertibkan Satpol PP Padang
Satpol PP Padang bersama Tim Dubalang Kota, TNI dan Polri melaksanakan patroli gabungan di Kecamatan Pauh pada Sabtu (18/10/2025) dini hari.
Remaja Diduga Hendak Tawuran Kabur saat Satpol PP Patroli di Pauh, 7 Sajam Diamankan
Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas fasilitas umum (fasum) di depan Rumah Sakit Ibnu Sina, Kelurahan Gunung Pangilun,
Satpol PP Padang Tertibkan PKL Depan RS Ibnu Sina
Satpol PP Padang menertibkan lapak-lapak pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggalkan pemiliknya di atas fasilitas umum (fasum) dan pedestrian,
Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL yang Ditinggal di Atas Fasum
Satpol PP Padang menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar di sepanjang Jalan Khatib Sulaiman pada Jumat
Berjualan di Trotoar, PKL di Sepanjang Jalan Khatib Ditertibkan Satpol PP Padang