Langgam.id – Gugus Tugas bekerja sama dengan Tim Terpadu Penegakkan Hukum Perda AKB di Pesisir Selatan (Pessel), melakukan razia perda AKB di beberapa kawasan wisata di daerah itu.
Sekretaris Satuan Tugas Pengendalian dan Penanganan Covid-19 Pessel, Dailipal mengatakan, razia itu dilakukan untuk mencegah adanya kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan lainnya, terlebih pada masa libur natal dan tahun baru.
Razia dimulai pada Jumat (25/12/2020) di kawasan wisata Pantai Carocok. Pada razia tersebut terdapat 36 pengunjung yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Seluruhnya diberi sanksi untuk melakukan kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum.
"Sebanyak 36 orang pengunjung kerja sosial membersihkan fasilitas umum di sekitar objek wisata," ujarnya.
Selain itu, razia juga dilakukan di kawasan wisata Mandeh pada Sabtu (26/12/2020). Dalam operasi yustisi itu, sebanyak tiga pemilik usaha kafe terjaring razia dan diberikan sanksi teguran serta denda.
“Dua pemilik usaha diberi sanksi teguran tertulis dan satu dikenakan sanksi denda sesuai dengan pasal 96 Perda Provinsi Sumbar Nomor 6 tahun 2020,” kata Dailipal, Minggu (27/12/2020).
Dari razia tersebut, Dailipal menyimpulkan masih banyak masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Ia berharap keteledoran ini dapat segera diperbaiki. Masyarakat diminta patuh dengan protokol yang ada agar tidak lagi ada penularan virus.
“Dalam operasi Yustisi kita selalu mengutamakan pendekatan humanis dan persuasif. Intinya, kita mengedukasi masyarakat agar mematuhi peraturan dalam pencegahan covid-19," pungkasnya.(Farhan/Ela)