Langgam.id - Sebanyak tujuh orang menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (5/10/2023). Mereka disidang karena melanggar Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum).
Selain itu, satu orang pelanggar yang menjalani sidang tipiring itu melanggar Perda Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.
"Jenis pelanggaran rata-rata sama, yakni Perda Trantibum, hanya beda tempat, seperti pedagang kawasan bibir pantai yang kita sidangkan dan pedagang Pasar Raya Padang. Selain itu ada satu pelanggar buang sampah sembarangan yang disidangkan," ujar Kabid Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama.
Rio mengungkapkan, bahwa sidang tipiring tersebut dipimpin hakim tunggal, Anton Rizal Setiawan. Semua para pelanggar perda dikenakan putusan sanksi denda.
"Sanksi hanya sebagai efek jera agar mereka tidak melakukan pelanggaran kembali. Alhamdulillah seluruh pelanggar hadir di persidangan," ucap Rio dikutip dari keterangan tertulis Satpol PP Padang, Kamis (5/10/2023).
Rio menjelaskan bahwa total sanksi denda yang terkumpul dari sidang tipiring tersebut disetorkan ke kas negara. (*/yki)