Langgar Perda, 7 Orang Jalani Sidang Tipiring di PN Padang

Sebanyak tujuh orang menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Padang, Kamis. Mereka disidang karena melanggar

Sidang tipiring di Pengadilan Negeri Padang. [foto: Satpol PP Padang]

Langgam.id - Sebanyak tujuh orang menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (5/10/2023). Mereka disidang karena melanggar Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum).

Selain itu, satu orang pelanggar yang menjalani sidang tipiring itu melanggar Perda Nomor 21  Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.

"Jenis pelanggaran rata-rata sama, yakni Perda Trantibum, hanya beda tempat, seperti pedagang kawasan bibir pantai yang kita sidangkan dan pedagang Pasar Raya Padang. Selain itu ada satu pelanggar buang sampah sembarangan yang disidangkan," ujar Kabid Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama.

Rio mengungkapkan, bahwa sidang tipiring tersebut dipimpin hakim tunggal, Anton Rizal Setiawan. Semua para pelanggar perda dikenakan putusan sanksi denda.

"Sanksi hanya sebagai efek jera agar mereka tidak melakukan pelanggaran kembali. Alhamdulillah seluruh pelanggar hadir di persidangan," ucap Rio dikutip dari keterangan tertulis Satpol PP Padang, Kamis (5/10/2023).

Rio menjelaskan bahwa total sanksi denda yang terkumpul dari sidang tipiring tersebut disetorkan ke kas negara. (*/yki)

Baca Juga

Lapak dan bangunan liar semi permanen yang berdisi di sepanjang jalan Pasar Pagi, Pulau Aia, Parak Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung,
Berdiri di Badan Jalan, Lapak Liar di Pasar Pagi Parak Laweh Ditertibkan Satpol PP
Antisipasi Kemacetan, Satpol PP Tertibkan Pedagang di Trotoar Pasar Raya Padang
Antisipasi Kemacetan, Satpol PP Tertibkan Pedagang di Trotoar Pasar Raya Padang
Sebanyak 150 anggota Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Pemko Padang bergabung di bawah kendali Satpol PP Padang. Satgas baru ini
150 Satgas Baru Bergabung ke Satpol PP Padang, Ditempatkan di Titik Rawan dan Ramai Aktivitas
Tanggapi Laporan Warga, Satpol PP Padang Tertibkan 2 Kafe di Luki dan Kuranji
Tanggapi Laporan Warga, Satpol PP Padang Tertibkan 2 Kafe di Luki dan Kuranji
Sebanyak enam pelanggar peraturan daerah (perda) menjalani sidang pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Padang
6 Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring di PN Padang
Sebanyak 70 pelajar diamankan Satpol PP Padang dari tempat biliar yang berada di Jalan Alang Lawas, Kecamatan Padang Selatan
Puluhan Pelajar di Padang Diamankan Satpol PP saat Main Biliar