Langgam.id - Puluhan lapak pedagang di Pasar Raya Padang ditertibkan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perdagangan dan TNI, Polri, pada Rabu (22/5/2024).
Lapak pedagang itu ditertibkan karena melanggar aturan yang ada. Yaitu, ada yang sudah mulai berjualan sebelum waktu yang diperbolehkan serta ada juga yang meninggalkan lapak-lapaknya di badan jalan usai berjualan.
"Silahkan berjualan sesuai waktu yang diperbolehkan sesuai keputusan Wali Kota 438 tahun 2018 tentang lokasi dan jadwal usaha pedagang kaki lima kawasan Pasar Raya Barat ini," ujar Kabid Tibumtranmas Satpol PP Padang, Rozaldi Rosman.
Ia menambahkan juga bahwa semua barang-barang dagangan usai berjualan jangan ditinggal. Hal ini karena jika ditingalkan, maka terpaksa pihaknya melakukan penertiban.
Rozaldi mengungkapkan, ada puluhan barang bukti yang diamankan tadi. Mulai dari lapak milik pedagang, kursi, meja, hingga payung yang sedang terpasang.
"Itu kita jadikan barang bukti dan semua sudah kita serahkan ke PPNS untuk didata dan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku," beber Rozaldi.
Ia mengharapkan kepada semua pedagang yang berjualan di Pasar Raya Padang, agar selalu patuh dan mentaati aturan yang berlaku. Hal ini untuk menciptakan pasar yang tertib, aman, nyaman dan ramai di kunjungi pembeli. (*/yki)