Langgar Aturan, 51 Kampanye Paslon Kepala Daerah di Sumbar Dibubarkan Bawaslu

Langgar Aturan, 51 Kampanye Paslon Kepala Daerah di Sumbar Dibubarkan Bawaslu

Bawaslu Pasaman Barat melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK). (Iyan/ABW)

Langgam.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatra Barat (Sumbar) telah membubarkan 51 acara kampanye para calon kepala daerah dalam Pilkada 2020. Pembubaran dilakukan baik untuk pasangan calon gubernur maupun pasangan bupati walikota.

Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen mengatakan jumlah tersebut berdasarkan laporan Bawaslu se Sumbar sampai tanggal 23 Oktober 2020. Pembubaran kampanye dilakukan karena mereka melanggar ketentuan kampanye. Pembubaran untuk pasangan calon gubernur ada 7 kali.

"Kalau untuk pemilihan calon bupati walikota ada 44, pelanggarannya macam-macam," katanya, Sabtu (24/10/2020).

Sampai saat ini total ada 51 kali pembubaran yang dilakukan sejak kampanye dimulai pada 26 September 2020. Pembubaran itu dilakukan karena adanya sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing paslon yang tengah melakukan kampanye.

Mereka yang dibubarkan dinilai melanggar karena kampanye tidak menggunakan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian, tidak menerapkan protokol kesehatan covid-19. Bagi yang melanggar sanksinya diberikan adalah pembubaran dan peringatan tertulis.

"Kemudian ada juga pasangan calon yang berkampanye tetapi tidak sesuai dengan STTP nya. Pelanggaran paling banyak itu kampanye tidak pakai STTP," katanya.

Sementara untuk teguran tertulis, sebanyak 7 kali telah diberikan kepada calon bupati dan walikota sedangkan untuk pasangan calon gubernur wakil gubernur ada 5 teguran tertulis.

Pihaknya mengimbau agar para kontestan Pilkada tersebut mematuhi protokol kesehatan Covid-19 hingga masa kampanye berakhir. Kemudian memastikan seluruh kegiatan kampanye mempunyai STTP. Paslon dan tim pemenangan harus memaksimalkan sistem kampanye secara daring. (Rahmadi/ABW)

Baca Juga

Komisioner Bawaslu Sumatra Barat, Muhammad Khadafi menjelaskan bahwa kampanye pada prinsipnya hanya untuk peserta pemilihan, yang
Soal Kampanye Kotak Kosong, Bawaslu Sumbar: Diperbolehkan, Selama Tak Langgar Aturan
Komisioner Bawaslu Sumatra Barat, Muhammad Khadafi, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, belum ditemukan pelanggaran signifikan
Bawaslu Sumbar Pantau Kampanye Paslon, Belum Ada Laporan Pelanggaran
Komisioner Bawaslu Sumatra Barat, Muhammad Khadafi menjelaskan bahwa kampanye pada prinsipnya hanya untuk peserta pemilihan, yang
Bawaslu Sumbar Soroti Potensi Pelanggaran Kampanye di Tempat Ibadah
Bawaslu Sumbar Gelar Deklarasi Pengawasan Anti Hoaks, Politisasi SARA, dan Netralitas ASN Jelang Pilkada 2024
Bawaslu Sumbar Gelar Deklarasi Pengawasan Anti Hoaks, Politisasi SARA, dan Netralitas ASN Jelang Pilkada 2024
Bawaslu Padang Panjang Gelar Apel Siaga Pengawasan Kampanye Pemilu 2024
Bawaslu Padang Panjang Gelar Apel Siaga Pengawasan Kampanye Pemilu 2024
Gubernur Sumbar, Mahyeldi menyebut tidak mengetahui insiden pengusiran mobil dinasnya di KPU. Menurut Mahyeldi, ia tidak menaikki mobil dinas
Gubernur Sumbar Ngaku Tak Naik Mobil Dinas saat Datang ke KPU