Langgam.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatra Barat (Sumbar) telah membubarkan 51 acara kampanye para calon kepala daerah dalam Pilkada 2020. Pembubaran dilakukan baik untuk pasangan calon gubernur maupun pasangan bupati walikota.
Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen mengatakan jumlah tersebut berdasarkan laporan Bawaslu se Sumbar sampai tanggal 23 Oktober 2020. Pembubaran kampanye dilakukan karena mereka melanggar ketentuan kampanye. Pembubaran untuk pasangan calon gubernur ada 7 kali.
"Kalau untuk pemilihan calon bupati walikota ada 44, pelanggarannya macam-macam," katanya, Sabtu (24/10/2020).
Sampai saat ini total ada 51 kali pembubaran yang dilakukan sejak kampanye dimulai pada 26 September 2020. Pembubaran itu dilakukan karena adanya sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing paslon yang tengah melakukan kampanye.
Mereka yang dibubarkan dinilai melanggar karena kampanye tidak menggunakan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian, tidak menerapkan protokol kesehatan covid-19. Bagi yang melanggar sanksinya diberikan adalah pembubaran dan peringatan tertulis.
"Kemudian ada juga pasangan calon yang berkampanye tetapi tidak sesuai dengan STTP nya. Pelanggaran paling banyak itu kampanye tidak pakai STTP," katanya.
Sementara untuk teguran tertulis, sebanyak 7 kali telah diberikan kepada calon bupati dan walikota sedangkan untuk pasangan calon gubernur wakil gubernur ada 5 teguran tertulis.
Pihaknya mengimbau agar para kontestan Pilkada tersebut mematuhi protokol kesehatan Covid-19 hingga masa kampanye berakhir. Kemudian memastikan seluruh kegiatan kampanye mempunyai STTP. Paslon dan tim pemenangan harus memaksimalkan sistem kampanye secara daring. (Rahmadi/ABW)