Langgam.id - Kabupaten Dharmasraya menjadi daerah paling tinggi untuk realisasi penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk seluruh kabupaten yang ada di Sumatra Barat (Sumbar) berdasarkan data yang dihimpun 15 September 2022.
Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Dharmasraya, mencatat realisasi KIA mencapai 62,4 persen atau 43.482 dari 70.282 wajib KIA. Angka tersebut sekaligus melampaui target secara nasional, yaitu 40 persen.
"Alhamdulilah, dari 13 kabupaten di Sumbar, Dharmasraya masih paling tinggi dalam capaian penerbitan KIA. Tentu ini tidak terlepas dari kerjasama petugas dan pihak lainnya," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Abdi Amri, Rabu (28/9/2022).
Dijelaskan Amri, Pemkab Dharmasraya saat ini melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan daerah itu sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA), baik secara regulasi, kelembagaan, maupun dukungan sarana dan prasarana.
Untuk mencapai indikator, lanjut Amri, tentunya diperlukan waktu dan kerjasama pemerintah daerah bersama OPD terkait, kelompok masyarakat, dunia usaha, dan media.
"Kita mendukung bagaimana anak-anak Dharmasraya terpenuhi hak administrasinya, baik itu KIA maupun Akte. Untuk Akte realisasi kita juga sudah tinggi mencapai 98,6 persen atau 73.607 dari 75.135 wajib akte hingga 15 September 2022," paparnya.
Tingginya capaian KIA di Dharmasraya, sebut Amri, tidak terlepas dari program yang dilaksanakan, seperti jemput bola ke sekolah, pelayan di tempat keramaian, hingga menjalin kerjasama dengan pemerintah nagari.
Ia menyebutkan, program jemput bola sekaligus dilakukan sebagai antisipasi peningkatan pengurusan KIA jelang tahun ajaran baru.
"Pengalaman tahun sebelumnya pengurusan KIA meningkat saat tahun ajaran baru, karena KIA sudah menjadi persyaratan administrasi untuk mendaftar sekolah. Inilah yang kita antisipasi," ucapnya.
Diketahui, bentuk fisik KIA seperti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), namun tanpa perekaman data, lalu dibagi menjadi dua jenis.
Baca juga: Proses Pembangunan Markas TNI di Dharmasraya dengan APBD Senilai Rp2 Miliar Masuk Tahap Lelang
Bagi anak 0 sampai lima tahun kartu tidak dilengkapi foto, kemudian bagi anak lima sampai 17 tahun kurang satu hari, kartu dilengkapi foto.
Sementara, syarat untuk membuat KIA, anak 5-17 tahun memiliki akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK) dan melampirkan foto. Sedangkan untuk anak 0-5 tahun tidak menyertakan.
—