Lalin Lumpuh Total di Sitinjau Lauik, Polresta Padang: Kami Akan Tindak Tegas Penyebab Kemacetan

Langgam.id – Lalu lintas (lalin) lumpuh total akibat truk muatan batu bara kecelakaan tunggal di Kelok S, Panorama Dua, Sitinjau Lauik, Kecamatan Lubuk Kilangan, Selasa (28/01/2025).

Menanggapi situasi tersebut, Kasat Lantas Polresta Padang, Kompol Alfin menyebut bahwa pihaknya akan menindak tegas truk tersebut lantaran tidak ada pihak yang bertanggung jawab atas kecelakaan.

“Truk akan kami beri garis polisi. Kami akan menindaknya karena sudah mengganggu arus lalu lintas,” ujarnya, Rabu (29/01/2025).

“Setelah dievakuasi nanti, truk ini akan kami kandangkan ke Unit Laka. Kami juga meminta pengendara bersabar hingga proses evakuasi selesai menggunakan alat berat,” tambahnya.

Ia mengatakan bahwa pasca kecelakaan, pihaknya telah menurunkan sebanyak sepuluh personel ke lokasi untuk mengatur arus lalu lintas dengan sistem buka-tutup.

“Batubara yang berserakan juga telah disingkirkan secara manual untuk memperlancar kendaraan yang masih bisa melintas,” jelasnya.

Hingga saat ini, kemacetan panjang terjadi dari arah Padang hingga Lubuk Lasih, Solok hingga Rabu (29/01/2025) pagi. (Iqbla/Fs)

Baca Juga

Kampus Universitas Fort de Kock Bukittinggi
Breaking News! 8 Anggota Satpol PP Bukittinggi Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan di Kampus Fort de Kock
Gubernur Sumbar Mahyeldi
HUT ke-81 Sumbar, Mahyeldi Ungkap 35 Indikator Pembangunan Masih Perlu Dikebut
Wapres Gibran Tiba di Lokasi Galodo Solok, Tinjau Langsung Sungai Batang Baliang
Wapres Gibran Tiba di Lokasi Galodo Solok, Tinjau Langsung Sungai Batang Baliang
Sisa lumpur galodo di sejumlah rumah warga di Arusoka, Kabupaten Solok, Rabu (23/9/2026)/ Ghafar.
Kalang Kabut Para Pedagang Menyelamatkan Nyawa dari Arus Galodo Solok
Galodo Hantam Kantor Dinas PUPR Kabupaten Solok, 80 Persen Bangunan Rusak
Galodo Hantam Kantor Dinas PUPR Kabupaten Solok, 80 Persen Bangunan Rusak
Banjir Bandang Solok, Wabup: 2 Orang Hilang dan 4 Luka
Banjir Bandang Solok, Wabup: 2 Orang Hilang dan 4 Luka