Lakukan Pencabulan Sejak 2015, Pria di Pesisir Selatan Akhirnya Diringkus

dukun gadungan

Ilustrasi borgol. [foto: pixabay]

Langgam.id - Polisi menangkap seorang pria berinisial GI (49) pelaku pencabulan di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat. Pria yang berprofesi sebagai buruh itu diringkus karena berulang kali melakukan aksi bejat tersebut.

"Diduga keras telah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan pesetubahan dan atau melakukan pemaksaan hubungan seksual," kata Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Hendra Yose, Selasa (13/7/2021).

Hendra mengatakan, tersangka ditangkap di Kecematan Bayang, Pesisir Selatan. Tindak pencabulan yang dilakukan tersangka itu, kata Hendra, dilakukan berulang kali di rumah nenak korban.

"Kejadian terjadi telah berulang kali mulai dari tahun 2015," ungkapnya.

Tersangka dijerat Pasal 76D jo pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang Perlindungan anak karena pencabulan yang dilakukannya. Kini dia telah ditahan dan menjalani pemeriksaan di Polres Pesisir Selatan.

"Sekarang ini tersangka sudah kami amankan, tersangka kami periksa verbal dulu untuk terang tindak pidananya karena sudah lama juga kejadiannya," pungkasnya. (ABW)

Baca Juga

Bupati Pesisir Selatan Larang Pelaksanaan Salat Idul Fitri di Lapangan Terbuka
Pesisir Selatan Luncurkan Program Beasiswa Satu Kecamatan Satu Sarjana
Siswa SMAN 1 Pancung Soal, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan, Habib Burhan, terpilih sebagai calon Paskibraka
Siswa Asal Pessel Habib Burhan Terpilih Sebagai Calon Paskibraka Nasional
Soal Kasus Dugaan Pembunuhan di Padang Panjang, Polisi: Petunjuk CCTV Ada Tapi Gelap
Rekonstruksi Kasus Mutilasi di Pesisir Selatan: Terungkap Tersangka Makan Daging Korban
Presiden RI Prabowo Subianto menyalurkan dua ekor sapi kurban untuk Kabupaten Pesisir Selatan pada Idul Adha 1446 H/2025 M.
Presiden Prabowo Salurkan 2 Ekor Sapi Kurban untuk Pesisir Selatan
Kejaksaan Negeri Agam berupaya melakukan perburuan terhadap Budi Satria (40), terpidana kasus pencabulan terhadap anak kandungnya. Keberadaan
Sempat Bebas lalu Divonis 8 Tahun Bui di MA, Ini Tampang Ayah Perkosa Anak Kandung hingga Infeksi
Ada 81 Lansia di Pesisir Selatan Berumur 100 Tahun, Tertua 109 Tahun
Ada 81 Lansia di Pesisir Selatan Berumur 100 Tahun, Tertua 109 Tahun