Langgam.id - Polisi menangkap seorang pria berinisial GI (49) pelaku pencabulan di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat. Pria yang berprofesi sebagai buruh itu diringkus karena berulang kali melakukan aksi bejat tersebut.
"Diduga keras telah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan pesetubahan dan atau melakukan pemaksaan hubungan seksual," kata Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Hendra Yose, Selasa (13/7/2021).
Hendra mengatakan, tersangka ditangkap di Kecematan Bayang, Pesisir Selatan. Tindak pencabulan yang dilakukan tersangka itu, kata Hendra, dilakukan berulang kali di rumah nenak korban.
"Kejadian terjadi telah berulang kali mulai dari tahun 2015," ungkapnya.
Tersangka dijerat Pasal 76D jo pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang Perlindungan anak karena pencabulan yang dilakukannya. Kini dia telah ditahan dan menjalani pemeriksaan di Polres Pesisir Selatan.
"Sekarang ini tersangka sudah kami amankan, tersangka kami periksa verbal dulu untuk terang tindak pidananya karena sudah lama juga kejadiannya," pungkasnya. (ABW)