Langgam.id - Polisi kembali menangkap pelaku perjudian toto gelap (togel) di Kota Padang. Kali ini, seorang tukang ojek berinisial NR (53) yang merangkap sebagai penjual nomor togel di Padang Utara ditangkap petugas.
"Pelaku diamankan oleh sejumlah petugas berpakaian preman karna kasus perjudian jenis toto gelap atau togel dari sebuah kawasan pangkalan ojek," kata Kapolsek Padang utara AKP Nahri Syukra, Minggu (20/12/2020).
Baca juga: Ngaku Putus Asa Saat Pandemi, Pria di Padang Nekat Jualan Togel
Penangkapan itu berawal dari laporan yang diterima polisi tentang kegiatan pelaku yang kerap menerima pesanan nomor togel dari pembeli. Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengintai dan mencari keberadaan pelaku.
Pelaku akhirnya diringkus di kawasan simpang lampu merah Pasar Alai pada Sabtu (19/12) lalu. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa uang Rp 2.8 juta yang diduga sebagai hasil pesanan nomor dari pembeli, serta sebuah handphone yang berisi nomor togel pesanan pembeli.
“Pelaku tidak dapat mengelak, setelah menemukan barang bukti dari tangan pelaku” ujar Nahri.
Pelaku kini ditahan di Polsek Padang utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (*ABW)