Lagi, Warga Dharmasraya Dibekuk Polisi Diduga Akibat Penyalahgunaan BBM Subsidi

Langgam.id - Jajaran Polres Dharmasraya kembali mengamankan dua warga yang diduga menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Dua terduga pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi di Dharmasraya diamankan polisi. [Foto: Dok. Polres Dharmasraya]

Langgam.id - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya kembali mengamankan dua warga yang diduga menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Keduanya diamankan, Jumat (9/9/2022) dini hari.

Paur Humas Polres Dharmasraya, Ipda Marmawi mengatakan, kedua warga yang diamankan karena diduga menyalahgunakan BBM bersubsidi itu merupakan warga Jorong Taman Sari, Kenagarian Sungai Duo dan warga Ganting, Kenagarian Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Dharmasraya.

"Tim Gabungan menangkap dua tersangka terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsi," ujar Marmawi melalui keterangan resminya, Sabtu (10/9/2022).

Kedua terduga pelaku, kata Marmawi, masing-masing berinsial K (52) dan DF (40). Dan mereka memiliki peran yang berbeda. "K sebagai pemilik dan DF tukang lansir," ungkapnya.

Awalnya, kata Marmawi, anggota Polsek Sitiung 1 Koto Agung menangkap terduga pelaku berinisial K di Jorong Taman Sari, Kenagarian Sungai Duo, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya.

"Dia ditangkap karena diduga menyalahgunakan BBM bersubsidi jenis Solar. K menimbun Solar di pekarangan rumahnya tanpa legalitas," jelasnya.

Pengakuan dari K, lanjut Marmawi, Solar itu didapat dari DF. "Modus mereka dengan cara Membeli minyak yang disubsidi oleh pemerintah, kemudian dipergunakan untuk kebutuhan industri serta diperjualbelikan," paparnya.

Marmawi menegaskan, bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap penyimpangan dan penyalahgunaan BBM subsidi.

"Ini komitmen dari bapak Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah bahwa akan menindak tegas setiap penyimpangan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi," katanyanya.

Lalu, untuk kedua terduga pelaku yang ditangkap, mereka disangkakan dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor: 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah pada pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor: 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman enam tahun penjara.

Berikut barang bukti yang diamakan polisi dari tangan kedua terduga pelaku:

  • 11 galon ukuran 35 liter yang tiap tiap galonnya berisikan bahan bakar minyak jenis solar lebih kurang 31 liter
  • 4 galon ukuran 35 liter dalam keadaan kosong
  • 1 drum warna merah putih berisikan bahan bakar minyak jenis solar sebanyak lebih kurang 186 liter
  • 1 tedmon warna putih berisikan bahan bakar minyak jenis solar sebanyak lebih kurang 930 liter
  • 1 unit Kendaraan  roda empat Jenis bak terbuka tanpa dilengkapi surat kendaraan.

Diberitakan sebelumnya, dua terduga pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi juga dibekuk jajaran Polres Dharmasraya, mereka masing-masing berinisial FR (52) dan ZF (46).

Baca juga: Selain di Pessel, Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Juga Dibekuk di Dharmasraya

Saat itu, polisi mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 16 buah galon ukuran 35 liter beisikan BBM jenis solar, dan 14 buah galon ukuran 35 liter dalam keadaan kosong dari tangan pelaku. Selain itu, juga mengamankan 2 buah ember plastik, 1 buah corong minyak ukuran sedang, 1 buah alat pompa manual dan 1 unit mobil pick up.

Dapatkan update berita Sumatra Barat terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

PSI menunjuk Taufiqur Rahman anak dari Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah atau DPW PSI Sumbar. 
Kaesang Tunjuk Taufiqur Rahman Anak Gubernur Mahyeldi Jadi Ketua DPW PSI Sumbar
Nestapa Makam Pahlawan Limapuluh Kota, Fraksi Golkar Soroti Anggaran Hanya Rp.30 Juta Setahun
Nestapa Makam Pahlawan Limapuluh Kota, Fraksi Golkar Soroti Anggaran Hanya Rp.30 Juta Setahun
Gunung Marapi di Sumatra Barat (Sumbar) kembali mengalami erupsi pada Sabtu (8/2/2025) pukul 04.30 WIB. Dilansir dari situs Magma Indonesia
Gunung Marapi Erupsi Pagi Tadi, Abu Vulkanik Terpantau di Wilayah Batu Palano
'Glamping Maut' di Alahan Panjang yang Tewaskan Pengantin Baru Ternyata Tak Berizin
'Glamping Maut' di Alahan Panjang yang Tewaskan Pengantin Baru Ternyata Tak Berizin
Cindy Desta Nanda (28), korban meninggal diduga akibat keracunan karbon monoksida saat glamping di Alahan Panjang, Kabupaten Solok,
Bulan Madu Berujung Tragis: Suami Kritis, Istri Tewas saat Glamping di Alahan Panjang
Dejan Antonic Resmi Latih Semen Padang FC
Dejan Antonic Resmi Latih Semen Padang FC