Lagi, BNNP Sumbar Tangkap 2 Orang Pengedar Sabu-sabu

Lagi, BNNP Sumbar Tangkap 2 Orang Pengedar Sabu-sabu

Petugas BNNP Sumbar memperlihatkan barang bukti yang diamankan dari pelaku (Foto: Rahmadi)

Langgam.id - Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Sumatra Barat menangkap dua orang warga Kota Padang terlibat narkotika jenis sabu-sabu di dua lokasi, Sabtu (16/03/2019) kemarin.

Ketua BNNP Sumbar, Khasril Arifin menyebutkan, penangkapan berawal ketika salah seorang dari tersangka, Muhammad Yamin (27), dihadang di kawasan Badar Udara Minangkabau (BIM). "Setelah dibuntut tim BNNP, tersangka dihadang di kawasan BIM, penangkapan juga dibantu Satlantas Polres Pariaman," ujarnya saat jumpa pers di kantor BNNP Sumbar, Sabtu (16/03/2019).

Saat penghadangan, kata Khasril, tersangka mencoba kabur. "Petugas menembak kaki bagian kanan Yamin, karena berusaha untuk kabur," jelasnya.

Setelah pengembangan kasus, BNNP Sumbar menangkap Benni Putra (26) di kawasan Kis Mangunsarkoro, Padang. Beni merupakan penadah yang menunggu sabu-sabu dari Yamin.

Keterangan dari pelaku, diaktakan Khasril, sabu-sabu mereka dapatkan dari Pekanbaru dan akan diedarkan di Kota Padang.

"Salah seorang dari mereka mengaku baru pertama kali terlibat barang haram tersebut. Berencana, uang hasil penjualan sabu-sabu digunakan untuk membayar uang kontrakan," ungkap Khasril.

Namun, kata Khasril, masih akan dilakukan pengembangan kasus, untuk pembuktian.

"Barang ini dari Pekanbaru, kita akan masih terus selidiki apakah ada kaitan dengan penangkapan sebelumnya, kita masih dalam pemeriksaan intensif," ucapnya.

Sebelumnya, awal Maret 2019, BNNP Sumbar juga menangkap empat orang yang terlibat sabu-sabu seberat satu kilogram, barang itu pesanan dari salah seorang napi di Lapas Muaro Padang. "Ini juga dari Pekanbaru, apakah ada kaitannya, itu masih kita dalami, belum bisa kita pastikan," jelasnya.

Dari kedua tersangka, BNNP mengamankan barang bukti satu kilogram sabu-sabu, satu unit mobil Avanza, satu unit sepeda motor, satu dompet berwarna hitam, dua unit handphone dan uang sejumlah Rp320 ribu.

Kedua tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (2), jo pasal 112 ayat (2), jo pasal 132 ayat (1), Undang-undang nomor 35 tahun 2009, ancaman pidana mati, atau penjara seumur hidup, dengan denda paling banyak Rp10 miliar, paling sedikit Rp1 miliar. (Rhmadi/FZ)

Baca Juga

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping menjatuhkan vonis berat terhadap empat terdakwa narkotika salah satunya divonis hukuman mati.
4 Terdakwa Narkoba di Pasaman Divonis Berat, Salah Satunya Dihukum Mati
Berita Pessel - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Polres Pesisir Selatan menangkap dua pria yang diduga penyalahgunaan sabu.
Polisi Gagalkan Penyelundupan 1,3 Kg Sabu-sabu di BIM
Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat berhasil mengamankan sembilan paket besar narkotika jenis sabu dengan berat ditaksir.
Tangkap Dua Pengedar Narkoba, Polres Pasaman Barat Sita 854,33 Gram Sabu
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar menggelar konferensi pers terkait keberhasilan menggagalkan 608 paket besar dan 2 paket kecil
BNN Gagalkan Peredaran 624 Kg Ganja dari Aceh ke Sumbar, 7 Orang Ditangkap
Warga Bukittinggi dihebohkan oleh penggerebekan tiga karung ganja yang dilakukan polisi di kawasan Simpang Tembok. Aksi penangkapan yang
Polisi Amankan Tiga Karung Ganja di Bukittinggi, Diduga Pesanan dari Napi Lapas Jakarta
BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan Setengah Ton Ganja di Kabupaten Pasaman 
BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan Setengah Ton Ganja di Kabupaten Pasaman