Lagi, BNNP Sumbar Tangkap 2 Orang Pengedar Sabu-sabu

Lagi, BNNP Sumbar Tangkap 2 Orang Pengedar Sabu-sabu

Petugas BNNP Sumbar memperlihatkan barang bukti yang diamankan dari pelaku (Foto: Rahmadi)

Langgam.id - Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Sumatra Barat menangkap dua orang warga Kota Padang terlibat narkotika jenis sabu-sabu di dua lokasi, Sabtu (16/03/2019) kemarin.

Ketua BNNP Sumbar, Khasril Arifin menyebutkan, penangkapan berawal ketika salah seorang dari tersangka, Muhammad Yamin (27), dihadang di kawasan Badar Udara Minangkabau (BIM). "Setelah dibuntut tim BNNP, tersangka dihadang di kawasan BIM, penangkapan juga dibantu Satlantas Polres Pariaman," ujarnya saat jumpa pers di kantor BNNP Sumbar, Sabtu (16/03/2019).

Saat penghadangan, kata Khasril, tersangka mencoba kabur. "Petugas menembak kaki bagian kanan Yamin, karena berusaha untuk kabur," jelasnya.

Setelah pengembangan kasus, BNNP Sumbar menangkap Benni Putra (26) di kawasan Kis Mangunsarkoro, Padang. Beni merupakan penadah yang menunggu sabu-sabu dari Yamin.

Keterangan dari pelaku, diaktakan Khasril, sabu-sabu mereka dapatkan dari Pekanbaru dan akan diedarkan di Kota Padang.

"Salah seorang dari mereka mengaku baru pertama kali terlibat barang haram tersebut. Berencana, uang hasil penjualan sabu-sabu digunakan untuk membayar uang kontrakan," ungkap Khasril.

Namun, kata Khasril, masih akan dilakukan pengembangan kasus, untuk pembuktian.

"Barang ini dari Pekanbaru, kita akan masih terus selidiki apakah ada kaitan dengan penangkapan sebelumnya, kita masih dalam pemeriksaan intensif," ucapnya.

Sebelumnya, awal Maret 2019, BNNP Sumbar juga menangkap empat orang yang terlibat sabu-sabu seberat satu kilogram, barang itu pesanan dari salah seorang napi di Lapas Muaro Padang. "Ini juga dari Pekanbaru, apakah ada kaitannya, itu masih kita dalami, belum bisa kita pastikan," jelasnya.

Dari kedua tersangka, BNNP mengamankan barang bukti satu kilogram sabu-sabu, satu unit mobil Avanza, satu unit sepeda motor, satu dompet berwarna hitam, dua unit handphone dan uang sejumlah Rp320 ribu.

Kedua tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (2), jo pasal 112 ayat (2), jo pasal 132 ayat (1), Undang-undang nomor 35 tahun 2009, ancaman pidana mati, atau penjara seumur hidup, dengan denda paling banyak Rp10 miliar, paling sedikit Rp1 miliar. (Rhmadi/FZ)

Baca Juga

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja dari Mandailing Natal ke Jakarta di Sumbar
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja dari Mandailing Natal ke Jakarta di Sumbar
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar dalami modus baru peredaran ganja yaitu dalam bungkus bumbu khas Minangkabau.
BNNP Sumbar Temukan Modus Baru Peredaran Ganja dalam Bungkus Bumbu Khas Minangkabau
Peredaran 50,9 Kg ganja yang digagalkan oleh BNNP Sumbar ternyata dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Padang.
BNNP Sumbar Ungkap Otak Pengiriman 50,9 Kg Ganja ke Padang
BNNP Sumbar berhasil mengagalkan pengiriman 53 paket besar dan satu paket kecil ganja. Paket ganja tersebut berasal dari Penyabungan
BNNP Sumbar Gagalkan Pengiriman 50,9 Kg Ganja dari Penyabungan ke Padang
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping menjatuhkan vonis berat terhadap empat terdakwa narkotika salah satunya divonis hukuman mati.
4 Terdakwa Narkoba di Pasaman Divonis Berat, Salah Satunya Dihukum Mati
Berita Pessel - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Polres Pesisir Selatan menangkap dua pria yang diduga penyalahgunaan sabu.
Polisi Gagalkan Penyelundupan 1,3 Kg Sabu-sabu di BIM