Langgam.id - Dinas Perhubungan Dharmasraya memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang, mulai hari ini, Kamis (21/11/2024). Pembatasan tersebut dilaksanakan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas pada jam-jam sibuk (on peek) di Jalan Lintas Sumatra.
Pembatasan tersebut berlaku pada Senin sampai Jumat, pagi mulai pukul 06.30-07.30 dan sore pukul 15.00-16.00 WIB, dengan titik pembatasan mulai di depan Kantor Dinas Perhubungan Dharmasraya.
Kepala Dishub Dharmasraya, Catur Ebyandri Mushendra mengatakan bahwa adapun maksud dan tujuan kegiatan ini adalah untuk mengurangi kepadatan lalu lintas. Kemudian, memberikan kelancaran dan kenyamanan pengguna jalan lainnya dalam perjalanan.
"Serta meminimalisir terjadinya resiko kecelakaan, yang mengakibatkan luka berat hingga meninggal dunia," ujar Catur.
Ia mengharapkan nantinya kawasan lalu lintas yang ramai pergi dan pulang kantor, sekolah, pasar dan aktivitas ekonomi lainnya tidak terhalang dengan iring-iringan truk kendaraan angkutan barang yang berdimensi besar dan muatan berat.
Catur pun mengajak pengendara angkutan barang yang melintasi Jalan Lintas Sumatra Dharmasraya dapat bekerja sama mematuhi pembatasan dimaksud demi kenyamanan bersama. (*/yki)