Langgam.id - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) melepasliarkan 161 ekor Kura-kura Moncong Babi yang diamankan dari pelaku perdagangan illegal di Kota Payakumbuh, Sumatra Barat (Sumbar) ke habitat asalnya di Hutan Adat Kampung Nayaro, Kabupaten Timika, Provinsi Papua.
Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono mengatakan, seratusan ekor Kura-kura Moncong Babi itu dilepaskan setelah menjalani habituasi. "Setelah habituasi 11 hari, tim medis BBKSDA Papua menilai seratusan Kura-kura Moncong Babi sudah layak untuk dilepasliarkan," ujar Ardi, Jumat (10/6/2022).
Pelepasliaran hewan dengan nama latin Carettochelys Insculpta itu dilakukan oleh BBKSDA Papua bersama pihak terkait, Rabu (8/6/2022). Selain Kura-kura Moncong Babi, BBKSDA Papua juga melepaskan dua ekor Kasuari Gelambir Ganda atau nama latinnya Casuarius Casuarius.
Sebelumnya, 28 Mei 2022, satwa yang berstatus Endangered (terancam) dalam daftar IUCN itu dantarkan ke Timika yang dikawal dua orang Petugas BKSDA Sumbar dan Penyidik Polda Sumbar.
Kembalinya kura-kura moncong babi ke habitat aslinya ini merupakan suatu keberhasilan yang tidak lepas dari kerjasama antara BKSDA Sumbar, Ditreskrimsus Polda Sumbar, BKSDA DKI, BBKSDA Papua, Badan Karantina Ikan Padang, Yayasan IAR, Komunitas Reptil dan Amphibi Padang dan Fakultas Kehutanan UMSB, Enviromental Departement, PT. Freeport Indonesia dan dukungan penuh Direktorat KKHSG Kementerian LHK.
Dikatakan Ardi, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada BBKSDA Papua yang telah melakukan proses pelepasliaran itu. Dia mengapresiasi semua pihak yang telah bekerjasama dalam proses pengembalian Kura-kura Moncong Babi ini ke habitatnya.
"Semoga kura-kura moncong babi bisa hidup dan berkembang biak secara alami dan tidak ada lagi tindakan perdangan ilegal satwa dilindungi ini kedepannya," ucap Ardi.
Baca juga: Diselundupkan ke Sumbar, Kura-kura Moncong Babi Dikembalikan ke Papua
Kemudian, untuk terdakwa yang masih menjalani proses hukum diharapkan mendapatkan vonis yang maksimal supaya dapat menimbukan efek jera. "Kami mengimbau kepada semua warga untuk tidak melakukan kegiatan jual beli satwa dan tumbuhan yang dilindungi," katanya.