Kura-kura Moncong Babi yang Diamankan di Payakumbuh Dilepasliarkan di Papua

Langgam.id - BBKSDA melepasliarkan 161 ekor Kura-kura Moncong Babi yang diamankan dari pelaku perdagangan illegal di Kota Payakumbuh, Sumbar.

Kura-kura Moncong Babi dilepasliarkan di Papua. (Foto: Dok. BKSDA Sumbar)

Langgam.id - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) melepasliarkan 161 ekor Kura-kura Moncong Babi yang diamankan dari pelaku perdagangan illegal di Kota Payakumbuh, Sumatra Barat (Sumbar) ke habitat asalnya di Hutan Adat Kampung Nayaro, Kabupaten Timika, Provinsi Papua.

Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono mengatakan, seratusan ekor Kura-kura Moncong Babi itu dilepaskan setelah menjalani habituasi. "Setelah habituasi 11 hari, tim medis BBKSDA Papua menilai seratusan Kura-kura Moncong Babi sudah layak untuk dilepasliarkan," ujar Ardi, Jumat (10/6/2022).

Pelepasliaran hewan dengan nama latin Carettochelys Insculpta itu dilakukan oleh BBKSDA Papua bersama pihak terkait, Rabu (8/6/2022). Selain Kura-kura Moncong Babi, BBKSDA Papua juga melepaskan dua ekor Kasuari Gelambir Ganda atau nama latinnya Casuarius Casuarius.

Sebelumnya, 28 Mei 2022, satwa yang berstatus Endangered (terancam) dalam daftar IUCN itu dantarkan ke Timika yang dikawal dua orang Petugas BKSDA Sumbar dan Penyidik Polda Sumbar.

Kembalinya kura-kura moncong babi ke habitat aslinya ini merupakan suatu keberhasilan yang tidak lepas dari kerjasama antara BKSDA Sumbar, Ditreskrimsus Polda Sumbar, BKSDA DKI, BBKSDA Papua, Badan Karantina Ikan Padang, Yayasan IAR, Komunitas Reptil dan Amphibi Padang dan Fakultas Kehutanan UMSB, Enviromental  Departement, PT. Freeport Indonesia dan dukungan penuh Direktorat KKHSG Kementerian LHK.

Dikatakan Ardi, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada BBKSDA Papua yang telah melakukan proses pelepasliaran itu. Dia mengapresiasi semua pihak yang telah bekerjasama dalam proses pengembalian Kura-kura Moncong Babi ini ke habitatnya.

"Semoga kura-kura moncong babi bisa hidup dan berkembang biak secara alami dan tidak ada lagi tindakan perdangan ilegal satwa dilindungi ini kedepannya," ucap Ardi.

Baca juga: Diselundupkan ke Sumbar, Kura-kura Moncong Babi Dikembalikan ke Papua

Kemudian, untuk terdakwa yang masih menjalani proses hukum diharapkan mendapatkan vonis yang maksimal supaya dapat menimbukan efek jera. "Kami mengimbau kepada semua warga untuk tidak melakukan kegiatan jual beli satwa dan tumbuhan yang dilindungi," katanya.

Baca Juga

Kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratrium Universitas Andalas (Unand) menimbulkan kerugian negara mencapai Rp3,571 miliar
Kerugian Negara dalam Kasus Dugaan Korupsi Unand Capai Rp3,5 Miliar
Mantan Wakil Rektor I Universitas Andalas (Unand) Dachriyanus ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi
Mantan Wakil Rektor Unand Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi
Dua pemain Semen Padang FC alami cedera jelang lawatan ke Persita Tangerang, Minggu besok (31/8/2025) pada pekan keempat Liga Super League
Menjamu PSBS Biak, Semen Padang FC Mulai Sesi Latihan Hari Ini
Demo DPRD Sumbar, Ojol Tuntut Keadilan atas Kematian Affan Kurniawan
Demo DPRD Sumbar, Ojol Tuntut Keadilan atas Kematian Affan Kurniawan
Massa aksi yang terdiri dari mahasiswa di Kota Padang unjuk rasa di Polda Sumbar menuntut reformasi Polri pasca insiden represif polisi
Demo DPRD Sumbar, Bemsi Waspadai Oknum Pemicu Kerusuhan
Elemen masyarakat dari mahasiswa, kelompok masyarakat sipil hingga pengemudi ojek online atau ojol akan demo DPRD Sumbar siang ini
Mahasiswa-Ojol Bakal Demo DPRD Sumbar Siang Ini