Kunjungi Teman di Lapas Payakumbuh, Pemuda 19 Tahun Ditahan karena Bawa Sabu

Kunjungi Teman di Lapas Payakumbuh, Pemuda 19 Tahun Ditahan karena Bawa Sabu

Tersangka menunjukkan barang bukti sabu-sabu yang ia bawa saat membezuk temannya. (Foto: Polres Payakumbuh/tribratanews.sumbar.polri.go.id)

Langgam.id - Seorang pemuda berusia 19 tahun ditangkap petugas Lapas karena ketahuan membawa narkotika jenis sabu saat membezuk temannya di Lembaga Pemasyarakatan Klas 2, Payakumbuh, Rabu (21/8/2019)

Dilansir tribratanews di situs resmi Polri pada Kamis (22/8/2019), Polres Payakumbuh menyebutkan, barang haram tersebut rencana akan diberikan kepada seorang penghuni lapas yang dibezuknya.

Warga Sarilamak berinisla DRP itu ketahuan membawa sabu saat petugas menggeledahbarang bawaannya. Petugas lapas menemukan satu paket kecil butiran kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Setelah mendapatkan informasi dari petugas lapas atas peristiwa tersebut kemudian jajaran Satnarkoba Polres Payakumbuh kemudian menuju Lapas dan menangkap pemuda tersebut.

Selain itu juga disita satu paket kecil sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, sebagai barang bukti.

Hasil interogasi dengan pelaku, sabu-sabu tersebut akan diserahkannya kepada salah seorang penghuni lapas klas 2 payakumbuh dengan kasus yang sama yaitu kasus narkotika.

Saat ini pelaku dan brang bukti diamankan di kantor Polres Payakumbuh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*/SS)

Baca Juga

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja dari Mandailing Natal ke Jakarta di Sumbar
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja dari Mandailing Natal ke Jakarta di Sumbar
Polisi menetapkan A, remaja 17 tahun ini sebagai tersangka atau anak berkonflik dengan hukum karena terbukti telah membakar rumah warga
Polisi Gadungan Berpangkat AKP Jadi Tersangka Kasus Bakar Rumah Warga
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar dalami modus baru peredaran ganja yaitu dalam bungkus bumbu khas Minangkabau.
BNNP Sumbar Temukan Modus Baru Peredaran Ganja dalam Bungkus Bumbu Khas Minangkabau
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping menjatuhkan vonis berat terhadap empat terdakwa narkotika salah satunya divonis hukuman mati.
4 Terdakwa Narkoba di Pasaman Divonis Berat, Salah Satunya Dihukum Mati
Berita Pessel - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Polres Pesisir Selatan menangkap dua pria yang diduga penyalahgunaan sabu.
Polisi Gagalkan Penyelundupan 1,3 Kg Sabu-sabu di BIM
Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat berhasil mengamankan sembilan paket besar narkotika jenis sabu dengan berat ditaksir.
Tangkap Dua Pengedar Narkoba, Polres Pasaman Barat Sita 854,33 Gram Sabu