Kronologi Penyegelan Rumah Wabup Solok oleh Ormas Suruhan Epyardi Asda

bangunan disegel, ormas solok

Bangunan milik Wabup Solok Yulfadri disegel ormas. (screenshot video)

Langgam.id - Rumah pribadi milik Wakil Bupati Kabupaten Solok, Yulfadri Nurdin disegel sekelompok orang yang merupakan Organisasi Masyarakat (ormas) Laskar Merah Putih. Peristiwa itu diketahui terjadi pada Selasa (15/9/2020) sekitar pukul 02.00 WIB.

Ormas yang menyegel rumah Yulfadri tersebut merupakan suruhan dari mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyan (DPR) RI, Epyardi Asda. Hal ini dipicu persoalan utang piutang yang ternyata telah berlangsung lama, yaitu sejak lima tahun yang lalu.

Menurut Epyardi, bahwa utang yang dimiliki Yulfadri kepada dirinya sebesar Rp1,2 miliar. Sementara bangunan rumah itu merupakan jaminan dalam perjanjian saat utang piutang dimulai.

"Pak Wabup ini punya utang sama saya, sudah lima tahun. Makanya saya suruh ormas ini. Rumah ini memang jaminan, ada surat perjanjiannya," ujar Epyardi saat dihubungi Langgam.id, Selasa (15/9/2020).

Baca Juga: Ormas yang Segel Rumah Wabup Solok Suruhan Epyardi Asda, Dipicu Masalah Utang

Bahkan, kata Epyardi, Ormas Laskar Merah Putih juga telah beberapa kali menemui Yulfadri untuk menagih utang tersebut, namun Yulfadri selalu menghindar.

Harusnya, jelas Epyardi, selaku pejabat baiknya Yulfadri mengakui punya utang dan menepati janjinya.

"Kalau punya utang temui orang itu. Sekarang sudah lima tahun, mau nagih utang, dia enggak mau. Makanya saya suruh orang untuk nagih utang. Karena rumah ini jaminan utang. Kalau dia ada itikad baik, temui orang (bersangkutan) itu," ungkapnya.

"Jadi, kawan-kawan Laskar Merah Putih tidak ada cara lagi, makanya disegel karena (rumah) itu jaminannya. Kita tidak mau neko-neko. Kalau punya utang bayar. Namanya pejabat, kenapa punya utang lari-lari. Utang sudah lima tahun," sambung Epyardi.

Dia mengatakan, dalam perjanjian, utang piutang itu harus dilunasi selama satu tahun. Namun, pembayaran yang dilakukan baru sebesar Rp500 juta. "Sebentar lagi jabatannya mau habis, sedangkan wabup aja susah minta utang, apalagi enggak jadi wabup," ucapnya.

Sementara itu, Yulfadri juga mengakui bahwa dirinya memiliki masalah pribadi dengan Epyardi Asda, berkaitan utang piutang tersebut. Namun, persoalan itu dianggap telah selesai, karena utang itu telah dibayarkan sebesar Rp500 juta.

Baca Juga: Wabup Solok Sebut Rumahnya Disegel Ormas Laskar Merah Putih

"Masalah utang piutang sama dia (Epyardi Asda), dia yang menyodorkan pinjaman. Kalau masalah utang piutang sudah saya bayar, kalau Pak Epy merasa belum saya bayar, tempuh jalur hukum. Saya sudah bayar, makanya saya heran," ujarnya.

Yulfadri menyebutkan, penyegelan terhadap rumah pribadinya itu tanpa sepengetahuan dirinya, karena tidak ada pemberitahuan apapun sebelumnya. Maka itu, dia masih mempertimbangkan langkah selanjutnya.

"Saya sedang pertimbangkan, apakah akan dibawa ke ranah hukum atau gimana. Sedang dikaji baik buruknya, apalagi saat ini pilkada," katanya. (Irwanda/ZE)

Baca Juga

Seekor harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae) berhasil terperangkap dalam kandang jebak yang dipasang oleh Tim BKSDA Sumbar d
Sempat Buat Warga Khawatir, Akhirnya Harimau Sumatra Masuk Perangkap di Solok
Jumlah korban longsor tambang emas ilegal di Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, bertambah.Berdasarkan data dari Basarnas Padang
Update Longsor Tambang Emas Ilegal Solok: Total 25 Orang, Meninggal 12
BPBD Kabupaten Solok, Sumatra Barat (Sumbar), meralat jumlah korban tertimbun longsoran di lokasi tambang emas ilegal adalah 22 orang
BPBD Solok Ralat Data Korban Longsor Tambang Emas Ilegal: Total 22 Orang, Meninggal 11
Identitas Korban Meninggal dan Luka-luka di Tambang Emas Ilegal Solok
Identitas Korban Meninggal dan Luka-luka di Tambang Emas Ilegal Solok
Bencana tanah longsor melanda bekas galian tambang emas di Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok,
Kronologi Longsor Tambang Emas Ilegal di Solok
Sebanyak 11 orang dilaporkan meninggal dan 25 orang lainnya masih tertimbun di lokasi tambang emas di Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti,
Tambang Emas Ilegal di Solok Ternyata Sudah Beberapa Kali Dirazia Polisi