Langgam.id - Mahkamah Konstitusi (MK) RI telah membacakan enam dari tujuh putusan gugatan Pilkada di Sumatra Barat (Sumbar). Gugatan Pilbup Solok yang diajukan pasangan calon Nofi Candra-Yulfadri Nurdin berpeluang berlanjut ke tahap pembuktian.
Sebanyak 6 gugatan sudah dinyatakan tidak dapat diterima, maka sidang tidak dilanjutkan untuk tahap berikutnya yakni pemeriksaan atau pembuktiaan. Setelah adanya keputusan tersebut, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing daerah telah dapat melakukan penetapan calon terpilih.
Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani mengatakan pasca putusan MK, maka KPU Sumbar mempersiapkan untuk tahap selanjutnya yaitu penetapan calon terpilih. Sesuai dengan aturan PKPU, penetapan paling lambat 5 hari setelah salinan putusan MK itu diterima oleh KPU.
"Persiapannya besok kita lakukan, tapi sebelumnya kita juga sudah siapkan karena hasil sidang hanya dua kemungkinan, lanjut atau selesai. Jadi kita sudah membicarakan ke duanya," kata Yanuk, Selasa (16/2/2021).
Baca juga: 2 Gugatan Kandas di MK, KPU Segera Tetapkan Mahyeldi-Audy Jadi Pemenang Pilgub
Selain di tingkat provinsi, menurutnya KPU masing-masing kabupaten kota juga melakukan hal yang sama, yaitu melakukan penetapan paslon terpilih paling lambat 5 hari setelah diputuskan oleh MK.
"Dari kemaren ada 2 daerah dengan putusan permohonan tidak dapat diterima, hari ini juga 2 daerah, maka mereka juga melakukan hal yang sama dengan KPU provinsi," katanya.
Sementara saat ini sudah 6 gugatan dari total 7 gugatan dari Sumbar yang diputuskan MK. Sedangkan untuk perkara pilbup Solok yang belum diputus MK, juga belum diketahui jadwal sidang selanjutnya.
"Kecuali Kabupaten Solok, belum ada jadwal, kemungkinan untuk Kabupaten Solok berlanjut, cuman kita masih menunggu," katanya.
Sebagaimana diketahui, sebanyak 4 putusan dibacakan dalam sidang pengucapan putusan dan ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) gugatan Pilkada Sumbar hari ini di Gedung MK Jakarta. Gugatan tingkat provinsi diajukan dua paslon yaity Mulyadi-Ali Mukhni dan Nasrul Abit-Indra Catri.
Sementara perkara dari empat daerah yang sudah diputus MK yakni perkara sengketa Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Padang Pariaman. (Rahmadi/ABW)