KPU Wanti-wanti Sengketa Pilbup Solok Berlanjut ke Pembuktian di MK

MK menolak permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 Kabupaten Pasaman.Permohonan tersebut diajukan oleh

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: mkri.id)

Langgam.id - Mahkamah Konstitusi (MK) RI telah membacakan enam dari tujuh putusan gugatan Pilkada di Sumatra Barat (Sumbar). Gugatan Pilbup Solok yang diajukan pasangan calon Nofi Candra-Yulfadri Nurdin berpeluang berlanjut ke tahap pembuktian.

Sebanyak 6 gugatan sudah dinyatakan tidak dapat diterima, maka sidang tidak dilanjutkan untuk tahap berikutnya yakni pemeriksaan atau pembuktiaan. Setelah adanya keputusan tersebut, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing daerah telah dapat melakukan penetapan calon terpilih.

Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani mengatakan pasca putusan MK, maka KPU Sumbar mempersiapkan untuk tahap selanjutnya yaitu penetapan calon terpilih. Sesuai dengan aturan PKPU, penetapan paling lambat 5 hari setelah salinan putusan MK itu diterima oleh KPU.

"Persiapannya besok kita lakukan, tapi sebelumnya kita juga sudah siapkan karena hasil sidang hanya dua kemungkinan, lanjut atau selesai. Jadi kita sudah membicarakan ke duanya," kata Yanuk, Selasa (16/2/2021).

Baca juga: 2 Gugatan Kandas di MK, KPU Segera Tetapkan Mahyeldi-Audy Jadi Pemenang Pilgub

Selain di tingkat provinsi, menurutnya KPU masing-masing kabupaten kota juga melakukan hal yang sama, yaitu melakukan penetapan paslon terpilih paling lambat 5 hari setelah diputuskan oleh MK.

"Dari kemaren ada 2 daerah dengan putusan permohonan tidak dapat diterima, hari ini juga 2 daerah, maka mereka juga melakukan hal yang sama dengan KPU provinsi," katanya.

Sementara saat ini sudah 6 gugatan dari total 7 gugatan dari Sumbar yang diputuskan MK. Sedangkan untuk perkara pilbup Solok yang belum diputus MK, juga belum diketahui jadwal sidang selanjutnya.

"Kecuali Kabupaten Solok, belum ada jadwal, kemungkinan untuk Kabupaten Solok berlanjut, cuman kita masih menunggu," katanya.

Sebagaimana diketahui, sebanyak 4 putusan dibacakan dalam sidang pengucapan putusan dan ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) gugatan Pilkada Sumbar hari ini di Gedung MK Jakarta. Gugatan tingkat provinsi diajukan dua paslon yaity Mulyadi-Ali Mukhni dan Nasrul Abit-Indra Catri.

Sementara perkara dari empat daerah yang sudah diputus MK yakni perkara sengketa Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Padang Pariaman. (Rahmadi/ABW)

Baca Juga

Polisi mulai melakukan penyelidikan mendalam kasus "glamping maut" yang menewaskan Cindy Desta Nanda (28) saat bulan madu bersama suaminya,
Polisi Mulai Selidiki Unsur Pidana di Kasus 'Glamping Maut': Kami Tegak Lurus
Keracunan Gas di Alahan Panjang, Ternyata DPRD Solok Sudah Minta Tertibkan Semua Glamping Sejak Sebulan Lalu
Keracunan Gas di Alahan Panjang, Ternyata DPRD Solok Sudah Minta Tertibkan Semua Glamping Sejak Sebulan Lalu
Masyarakat di sekitar Gunung Talang dan pengunjung atau wisatawan diimbau untuk tidak mendekati dan bermalam di sekitar kawah Gunung Talang
Aktivitas Gempa di Gunung Talang Turun, Masyarakat Diminta Tetap Waspada
Cindy Desta Nanda (28), korban meninggal diduga akibat keracunan karbon monoksida saat glamping di Alahan Panjang, Kabupaten Solok,
Suami Hadiri Pemakaman Istri, Keluarga Ungkap Penyebab Gilang Kritis saat Glamping di Alahan Panjang
Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) terus memperkuat komitmennya dalam memperluas konektivitas digital dan meningkatkan
Indosat Dukung Digitalisasi UMKM Batik dan Produk Lokal Solok: Perkuat Ekosistem Ekonomi Sumbar
Ilustrasi Karhutla
Karhutla di Kabupaten Solok Meningkat, Damkar Kekurangan Armada Pemadaman