Langgam.id - KPU Kota Padang Panjang menggelar Rapat Pleno Terbuka untuk menetapkan pasangan calon (paslon) terpilih pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Panjang 2024. Acara tersebut berlangsung di Auditorium Mifan Waterpark, Rabu (5/2/2025) malam, setelah keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil pemilu.
Ketua KPU Kota Padang Panjang, Puliandri, secara resmi menetapkan paslon nomor urut 3, Hendri Arnis dan Allex Saputra, sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih periode 2025-2030. Mereka berhasil memperoleh 12.684 suara sah, setara dengan 42,9% dari total suara sah.
Penetapan ini didasarkan pada Surat Keputusan KPU Kota Padang Panjang No. 01 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Panjang 2024.
Puliandri menyampaikan terima kasih kepada seluruh elemen pemerintah, masyarakat, serta pihak-pihak terkait yang telah berperan aktif dalam menyukseskan Pilkada Serentak 2024. Ia mengapresiasi kerja keras dan kolaborasi semua pihak yang telah mendukung jalannya proses demokrasi ini dengan lancar dan aman.
Penjabat (Pj) Wali Kota Sonny Budaya Putra, yang turut hadir dalam rapat pleno tersebut, berharap agar proses transisi kepemimpinan berjalan dengan baik dan lancar.
"Saya berharap pasangan terpilih dapat melanjutkan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Padang Panjang ke depan," ujar Sonny.
Wakil Wali Kota terpilih, Allex Saputra, dalam kesempatan yang sama menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan amanah kepada mereka.
"Kami akan bekerja keras untuk mewujudkan visi dan misi yang telah kami sampaikan selama kampanye. Kami membutuhkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat," ucap Allex.
Rapat pleno ini turut dihadiri oleh Forkopimda, kepala OPD, ketua Bawaslu, camat, lurah, niniak mamak, serta berbagai pihak terkait lainnya yang memberikan dukungan penuh terhadap kelancaran proses demokrasi di Padang Panjang. (*/Yh)