KPU Sumbar Tetapkan Mahyeldi-Vasko sebagai Gubernur dan Wagub Terpilih

Pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur terpilih pada Pilkada serentak 2024 resmi ditetapkan oleh KPU Sumbar pada rapat

Rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar tahun 2024. [foto: Iqbal]

Langgam.id - Pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur terpilih pada Pilkada serentak 2024 resmi ditetapkan oleh KPU Sumbar pada rapat pleno terbuka. Penetapan tersebut diselengarakan di Hotel Pangeran Beach, Kamis (9/1/2025).

Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen mengatakan bahwa berdasarkan Surat Keputusan KPU Sumbar menetapkan Mahyeldi-Vasko sebagai gubernur dan wakil gubernur Sumbar 2025-2030.

"KPU Sumbar menetapkan pasangan Mahyeldi-Vasko Ruseimy sebagai gubernur dan wakil gubernur Sumbar 2025-2030," kata Surya.

Surya menjelaskan bahwa pasangan Mahyeldi-Vasko unggul dari paslon Epyardi Asda-Ekos Albar dengan total suara sebanyak 1.757.612 suara pada Pilkada 2024.

"Paslon Mahyeldi-Vasko mendapatkan 1.757.612 suara atau atau 77,12 dari total suara sah," jelasnya.

Ia juga menuturkan bahwa selanjutnya KPU Sumbar akan menyampaikan keputusan tersebut kepada DPRD Sumbar.

"Setelah itu DPRD Sumbar akan menyampaikan plan pengesahan dan pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri," ujarnya. (Iqbal/yki)

Baca Juga

Mantan pemain PSP Padang sekaligus mantan pelatih Semen Padang, H. Oyong Liza bin Batlis,
Legenda Semen Padang FC  Oyong Liza Tutup Usia
Dua orang meninggal dalam kecelakaan tunggal bus pariwisata di pintu keluar Jalan Tol Padang Sicincin pada Minggu malam 7 September 2025
Kecelakaan Bus Pariwisata di Pintu Tol Sicincin, Dua Orang Meninggal
Lepas Kontingen Sumbar Ikuti WMSJ, Gubernur Mahyeldi Berpesan Jaga Marwah Minangkabau
Lepas Kontingen Sumbar Ikuti WMSJ, Gubernur Mahyeldi Berpesan Jaga Marwah Minangkabau
Berlaga di Kejurnas 2025, Vasko Sambangi Atlet Muda di Gelanggang IPSI Sumbar
Berlaga di Kejurnas 2025, Vasko Sambangi Atlet Muda di Gelanggang IPSI Sumbar
Kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratrium Universitas Andalas (Unand) menimbulkan kerugian negara mencapai Rp3,571 miliar
Kerugian Negara dalam Kasus Dugaan Korupsi Unand Capai Rp3,5 Miliar
Mantan Wakil Rektor I Universitas Andalas (Unand) Dachriyanus ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi
Mantan Wakil Rektor Unand Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi