KPU Sumbar Tegaskan Larangan Kampanye di Media Sosial Selama Masa Tenang

ilustrasi pilkada

Ilustrasi medsos dan Pemilu. (Langgam.id/Pii)

Langgam.id – Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumatra Barat (Sumbar), Ory Sativa Syakban, mengingatkan pasangan calon (paslon) kepala daerah untuk menghentikan seluruh aktivitas kampanye di media sosial dan jejaring pesan digital selama masa tenang yang berlangsung pada 24-27 November 2024.

Ia menekankan pentingnya mematuhi aturan kampanye yang telah diatur dalam Pasal 1 ayat (16) PKPU Nomor 14 Tahun 2024. Aturan ini mendefinisikan media sosial sebagai platform berbasis internet yang memungkinkan interaksi dua arah, berbagi informasi, dan penciptaan konten berbasis komunitas.

“Kampanye melalui media sosial hanya diizinkan selama masa kampanye. Paslon wajib mendaftarkan maksimal 20 akun media sosial dari berbagai platform untuk keperluan kampanye,” jelas Ory dalam keterangan persnya di Kota Padang, Selasa (19/11/2024).

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa seluruh akun media sosial yang telah didaftarkan untuk kampanye harus dinonaktifkan paling lambat pada 23 November 2024 pukul 23.59 WIB, sebelum masa tenang dimulai.

“Langkah ini penting untuk menjaga netralitas dan menghindari pelanggaran aturan selama masa tenang,” tegasnya.

KPU Sumbar, bekerja sama dengan Bawaslu, akan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas media sosial selama masa tenang. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ini adalah upaya untuk memastikan Pilkada berjalan dengan jujur dan adil, sekaligus memberikan masyarakat waktu untuk merenung dan menentukan pilihan tanpa pengaruh kampanye,” tambah Ory.

Pengawasan ketat ini juga ditujukan untuk menciptakan suasana kondusif menjelang hari pemungutan suara serta memastikan semua pihak, termasuk paslon dan pendukungnya, mematuhi aturan yang telah ditetapkan. (*/Yh)

Tag:

Baca Juga

Momen HJK Padang ke-357, Suzuya Berikan Potongan Harga hingga 40 Persen
Momen HJK Padang ke-357, Suzuya Berikan Potongan Harga hingga 40 Persen
Rapat Pimpinan PT IAS Group
Rapim IAS Group: Komitmen Bangun Sinergi untuk Transformasi BUMN 
Semen Padang FC Ungkap Alasan Batal Rekrut Striker Paul Komolafe
Semen Padang FC Ungkap Alasan Batal Rekrut Striker Paul Komolafe
APBD Perubahan Sumbar 2026 Masih Dibahas di Tingkat Komisi Bersama OPD
APBD Perubahan Sumbar 2026 Masih Dibahas di Tingkat Komisi Bersama OPD
Menunggak Retribusi, Pemko Padang Segel 44 Petak Toko di Pasar Raya Barat
Menunggak Retribusi, Pemko Padang Segel 44 Petak Toko di Pasar Raya Barat
Polisi Gagalkan Penyeludupan 30 Kg Ganja di Pasaman Barat
Polisi Gagalkan Penyeludupan 30 Kg Ganja di Pasaman Barat