KPU Sumbar Tegaskan Larangan Kampanye di Media Sosial Selama Masa Tenang

ilustrasi pilkada

Ilustrasi medsos dan Pemilu. (Langgam.id/Pii)

Langgam.id – Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumatra Barat (Sumbar), Ory Sativa Syakban, mengingatkan pasangan calon (paslon) kepala daerah untuk menghentikan seluruh aktivitas kampanye di media sosial dan jejaring pesan digital selama masa tenang yang berlangsung pada 24-27 November 2024.

Ia menekankan pentingnya mematuhi aturan kampanye yang telah diatur dalam Pasal 1 ayat (16) PKPU Nomor 14 Tahun 2024. Aturan ini mendefinisikan media sosial sebagai platform berbasis internet yang memungkinkan interaksi dua arah, berbagi informasi, dan penciptaan konten berbasis komunitas.

“Kampanye melalui media sosial hanya diizinkan selama masa kampanye. Paslon wajib mendaftarkan maksimal 20 akun media sosial dari berbagai platform untuk keperluan kampanye,” jelas Ory dalam keterangan persnya di Kota Padang, Selasa (19/11/2024).

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa seluruh akun media sosial yang telah didaftarkan untuk kampanye harus dinonaktifkan paling lambat pada 23 November 2024 pukul 23.59 WIB, sebelum masa tenang dimulai.

“Langkah ini penting untuk menjaga netralitas dan menghindari pelanggaran aturan selama masa tenang,” tegasnya.

KPU Sumbar, bekerja sama dengan Bawaslu, akan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas media sosial selama masa tenang. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ini adalah upaya untuk memastikan Pilkada berjalan dengan jujur dan adil, sekaligus memberikan masyarakat waktu untuk merenung dan menentukan pilihan tanpa pengaruh kampanye,” tambah Ory.

Pengawasan ketat ini juga ditujukan untuk menciptakan suasana kondusif menjelang hari pemungutan suara serta memastikan semua pihak, termasuk paslon dan pendukungnya, mematuhi aturan yang telah ditetapkan. (*/Yh)

Tag:

Baca Juga

Revitalisasi Pasar Raya Padang: Pemko Siapkan Parkir Terpadu dan Transaksi Digital
Revitalisasi Pasar Raya Padang: Pemko Siapkan Parkir Terpadu dan Transaksi Digital
Langgam.id - Kenaikan harga BBM turut berdamopak terhadap harga pangan di Kabupaten Agam, Sumatra Barat (Sumbar), salah satunya Cabai Merah.
Harga Cabai Keriting Melonjak di Pasar Raya Padang, Kini Rp55 Ribu per Kg
Desainer Asal Padang Masuk 5 Besar Sayembara Logo HUT Ke-81 RI, Publik Diajak Memilih Karya Terbaik
Desainer Asal Padang Masuk 5 Besar Sayembara Logo HUT Ke-81 RI, Publik Diajak Memilih Karya Terbaik
DPRD Sumbar Siapkan Ranperda Keolahragaan, Fokus Pembinaan dan Masa Depan Atlet
DPRD Sumbar Siapkan Ranperda Keolahragaan, Fokus Pembinaan dan Masa Depan Atlet
Jalur Lembah Anai Kembali Dibuka, Pengendara Diminta Hati-hati Saat Melintas
Jalur Lembah Anai Kembali Dibuka, Pengendara Diminta Hati-hati Saat Melintas
Cegah Stunting, Pemkab Dharmasraya Salurkan Bantuan Permakanan bagi Ibu Hamil dan Menyusui
Cegah Stunting, Pemkab Dharmasraya Salurkan Bantuan Permakanan bagi Ibu Hamil dan Menyusui