KPU Sumbar Tegaskan Larangan Kampanye di Media Sosial Selama Masa Tenang

ilustrasi pilkada

Ilustrasi medsos dan Pemilu. (Langgam.id/Pii)

Langgam.id - Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumatra Barat (Sumbar), Ory Sativa Syakban, mengingatkan pasangan calon (paslon) kepala daerah untuk menghentikan seluruh aktivitas kampanye di media sosial dan jejaring pesan digital selama masa tenang yang berlangsung pada 24-27 November 2024.

Ia menekankan pentingnya mematuhi aturan kampanye yang telah diatur dalam Pasal 1 ayat (16) PKPU Nomor 14 Tahun 2024. Aturan ini mendefinisikan media sosial sebagai platform berbasis internet yang memungkinkan interaksi dua arah, berbagi informasi, dan penciptaan konten berbasis komunitas.

"Kampanye melalui media sosial hanya diizinkan selama masa kampanye. Paslon wajib mendaftarkan maksimal 20 akun media sosial dari berbagai platform untuk keperluan kampanye," jelas Ory dalam keterangan persnya di Kota Padang, Selasa (19/11/2024).

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa seluruh akun media sosial yang telah didaftarkan untuk kampanye harus dinonaktifkan paling lambat pada 23 November 2024 pukul 23.59 WIB, sebelum masa tenang dimulai.

"Langkah ini penting untuk menjaga netralitas dan menghindari pelanggaran aturan selama masa tenang," tegasnya.

KPU Sumbar, bekerja sama dengan Bawaslu, akan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas media sosial selama masa tenang. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Ini adalah upaya untuk memastikan Pilkada berjalan dengan jujur dan adil, sekaligus memberikan masyarakat waktu untuk merenung dan menentukan pilihan tanpa pengaruh kampanye," tambah Ory.

Pengawasan ketat ini juga ditujukan untuk menciptakan suasana kondusif menjelang hari pemungutan suara serta memastikan semua pihak, termasuk paslon dan pendukungnya, mematuhi aturan yang telah ditetapkan. (*/Yh)

Tag:

Baca Juga

PT Kereta Api Indonesia Umumkan Pergantian Komisaris dan Direksi
PT Kereta Api Indonesia Umumkan Pergantian Komisaris dan Direksi
Meriahkan HUT RI ke-80, SPH Hadirkan Promo Spesial Kemerdekaan untuk Rawat Inap Persalinan
Meriahkan HUT RI ke-80, SPH Hadirkan Promo Spesial Kemerdekaan untuk Rawat Inap Persalinan
Pengadilan Negeri Padang memvonis mantan Kepala Wilayah BPN Sumbar Saiful tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi lahan tol Sumbar. IST
Korupsi Lahan Tol Padang-Sicincin, Mantan Kepala BPN Sumbar Divonis 7 Tahun Penjara
Lomba Kostum Adat Minangkabau Meriahkan Festival Serambi Merah Putih di Padang Panjang
Lomba Kostum Adat Minangkabau Meriahkan Festival Serambi Merah Putih di Padang Panjang
Leg 2 Final Piala Soeratin U-17 Sumbar: Josal FC Kembali Kalahkan Kompak Kampung Pisang
Leg 2 Final Piala Soeratin U-17 Sumbar: Josal FC Kembali Kalahkan Kompak Kampung Pisang
Para pemain Semen Padang FC jalani latihan di Stadion H Agus Salim. [foto: Fajar]
Semen Padang FC Targetkan Tiga Poin saat Menjamu Dewa United