KPU Sumbar Tegaskan Larangan Kampanye di Media Sosial Selama Masa Tenang

ilustrasi pilkada

Ilustrasi medsos dan Pemilu. (Langgam.id/Pii)

Langgam.id – Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumatra Barat (Sumbar), Ory Sativa Syakban, mengingatkan pasangan calon (paslon) kepala daerah untuk menghentikan seluruh aktivitas kampanye di media sosial dan jejaring pesan digital selama masa tenang yang berlangsung pada 24-27 November 2024.

Ia menekankan pentingnya mematuhi aturan kampanye yang telah diatur dalam Pasal 1 ayat (16) PKPU Nomor 14 Tahun 2024. Aturan ini mendefinisikan media sosial sebagai platform berbasis internet yang memungkinkan interaksi dua arah, berbagi informasi, dan penciptaan konten berbasis komunitas.

“Kampanye melalui media sosial hanya diizinkan selama masa kampanye. Paslon wajib mendaftarkan maksimal 20 akun media sosial dari berbagai platform untuk keperluan kampanye,” jelas Ory dalam keterangan persnya di Kota Padang, Selasa (19/11/2024).

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa seluruh akun media sosial yang telah didaftarkan untuk kampanye harus dinonaktifkan paling lambat pada 23 November 2024 pukul 23.59 WIB, sebelum masa tenang dimulai.

“Langkah ini penting untuk menjaga netralitas dan menghindari pelanggaran aturan selama masa tenang,” tegasnya.

KPU Sumbar, bekerja sama dengan Bawaslu, akan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas media sosial selama masa tenang. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ini adalah upaya untuk memastikan Pilkada berjalan dengan jujur dan adil, sekaligus memberikan masyarakat waktu untuk merenung dan menentukan pilihan tanpa pengaruh kampanye,” tambah Ory.

Pengawasan ketat ini juga ditujukan untuk menciptakan suasana kondusif menjelang hari pemungutan suara serta memastikan semua pihak, termasuk paslon dan pendukungnya, mematuhi aturan yang telah ditetapkan. (*/Yh)

Tag:

Baca Juga

DPRD Sumbar Minta Pemprov Tarik Pajak Dari 1,4 Juta Kendaraan di Tahun 2023
Tunggak Pajak Miliaran, DPRD Limapuluh Kota Desak Operasional 4 Tambang Dihentikan!
Alat Berat Mulai Bersihkan Material Longsor di Bungus Barat, Akses Padang-Painan Belum Bisa Dilalui 
Alat Berat Mulai Bersihkan Material Longsor di Bungus Barat, Akses Padang-Painan Belum Bisa Dilalui 
Wali Kota Padang, Fadly Amran mengungkapkan bahwa lebih dari 20 ribu warga sudah memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan Gratis.
Pemko Padang Tawarkan Beasiswa di Politeknik Kirana, Lulusan Berpeluang Kerja di Lion Group
Dalam 5 Tahun, PNM Salurkan Pembiayaan Rp12,6 Triliun untuk 384 Ribu Pelaku Usaha di Sumbar
Dalam 5 Tahun, PNM Salurkan Pembiayaan Rp12,6 Triliun untuk 384 Ribu Pelaku Usaha di Sumbar
Perkuat UMKM dari Akar, PNM Fasilitasi 400 Pelaku Usaha Ultra Mikro Urus Legalitas Usaha
Perkuat UMKM dari Akar, PNM Fasilitasi 400 Pelaku Usaha Ultra Mikro Urus Legalitas Usaha
Gema Hijrah Minangkabau, Wako Fadly Ajak Masyarakat Teladani Semangat Hijrah Rasulullah
Gema Hijrah Minangkabau, Wako Fadly Ajak Masyarakat Teladani Semangat Hijrah Rasulullah