Kejati Sumbar: Pejabat UIN IB Padang Diduga Terima Uang Gratifikasi Rp500 Juta Pembangunan Kampus III

UIN Imam Bonjol Padang berhasil meraih predikat sebagai salah satu kampus keagamaan Islam terbaik di Indonesia. Berdasarkan sistem admin

Kampus III UIN IB Padang di Sungai Bangek. (Foto: Dok. Humas UIN IB Padang)

Langgam.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar), telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang. Tersangka merupakan pengembang atau kontraktor, namun tidak dijelaskan identitasnya.  

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, Budi Sastera, mengatakan tersangka diduga memberikan uang gratifikasi kepada pejabat yang ada di UIN Imam Bonjol Padang.  

“Gratifikasi penerimaan uang sebesar Rp500 juta dari pihak perusahaan kepada pihak pejabat yang ada di UIN Imam Bonjol Padang,” ujar Budi dikutip, Selasa (16/6/2026). 

Budi juga tidak membeberkan identitas pejabat yang dimaksud menerima uang gratifikasi tersebut.  Ia menyebutkan, penyidikan kasus ini terus berjalan.  

“Tim penyidik sudah melaksanakan pemeriksaan. Pertama kasus yang diproses di kasus UIN Imam Bonjol Padang sudah 18 orang saksi diperiksa, termasuk satu ahli,” katanya.  

“Dalam pengembang kasus proses penyelidikan, ada indikasi  penerimaaan gratifikasi,” sambungnya.  

Sebelumnya, pengumuman tersangka ini diungkap saat mahasiswa melakukan aksi demonstrasi di Kejati Sumbar pada Senin (15/6/2026). 

Dalam aksi tersebut, mahasiswa memberikan tenggat waktu kepada Kejati Sumbar selama 3×24 jam untuk menyampaikan perkembangan penanganan kasus.  Termasuk publikasi mengenai pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Mahasiswa juga mengancam akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar apabila dalam waktu tiga hari tidak ada respons dari pihak Kejaksaan terkait tuntutan yang mereka sampaikan.

Dugaan korupsi dalam perkara ini yakni pembangunan kampus III UIN Imam Bonjol periode 2019–2022 dan pengelolaan alat berat tahun 2024–2025. Dalam pemberitaan sebelumnya, penyidik dari Kejati Sumbar telah memeriksa 20 orang saksi. (WAN) 

Tag:

Baca Juga

Truk Mundur di Tanjakan Barangan Padang Pariaman, Kernet Tewas Terjepit di Bawah Kolong
Truk Mundur di Tanjakan Barangan Padang Pariaman, Kernet Tewas Terjepit di Bawah Kolong
Sempat Mengungsi, Korban Banjir di Tanjung Raya Agam kembali ke Rumah 
Sempat Mengungsi, Korban Banjir di Tanjung Raya Agam kembali ke Rumah 
Sejumlah potongan tubuh diduga milik mayat di aliran sungai Batang Anai, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat
Pensiunan Guru Dibunuh hingga Glamping Lakeside, Jejak Tunggakan Kasus di Era Kapolda Gatot
Pengadilan Negeri Kelas I A Padang menggelar sidang kasus penipuan dan pemalsuan mengunakan cek senilai Rp828.880.000 pada Senin (28/4/2025).
Sidang Perkara Penyeludupan Emas Batangan di Bandara Ditunda Kedua Kalinya
Sejumlah Daerah di Sumbar Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Rabu
Sejumlah Daerah di Sumbar Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Rabu
Kerja Sama Pendidikan, Wako Padang Kunjungi Guangdong Construction Vocational Technology Institute
Kerja Sama Pendidikan, Wako Padang Kunjungi Guangdong Construction Vocational Technology Institute