Kejati Sumbar: Pejabat UIN IB Padang Diduga Terima Uang Gratifikasi Rp500 Juta Pembangunan Kampus III

UIN Imam Bonjol Padang berhasil meraih predikat sebagai salah satu kampus keagamaan Islam terbaik di Indonesia. Berdasarkan sistem admin

Kampus III UIN IB Padang di Sungai Bangek. (Foto: Dok. Humas UIN IB Padang)

Langgam.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar), telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang. Tersangka merupakan pengembang atau kontraktor, namun tidak dijelaskan identitasnya.  

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, Budi Sastera, mengatakan tersangka diduga memberikan uang gratifikasi kepada pejabat yang ada di UIN Imam Bonjol Padang.  

“Gratifikasi penerimaan uang sebesar Rp500 juta dari pihak perusahaan kepada pihak pejabat yang ada di UIN Imam Bonjol Padang,” ujar Budi dikutip, Selasa (16/6/2026). 

Budi juga tidak membeberkan identitas pejabat yang dimaksud menerima uang gratifikasi tersebut.  Ia menyebutkan, penyidikan kasus ini terus berjalan.  

“Tim penyidik sudah melaksanakan pemeriksaan. Pertama kasus yang diproses di kasus UIN Imam Bonjol Padang sudah 18 orang saksi diperiksa, termasuk satu ahli,” katanya.  

“Dalam pengembang kasus proses penyelidikan, ada indikasi  penerimaaan gratifikasi,” sambungnya.  

Sebelumnya, pengumuman tersangka ini diungkap saat mahasiswa melakukan aksi demonstrasi di Kejati Sumbar pada Senin (15/6/2026). 

Dalam aksi tersebut, mahasiswa memberikan tenggat waktu kepada Kejati Sumbar selama 3×24 jam untuk menyampaikan perkembangan penanganan kasus.  Termasuk publikasi mengenai pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Mahasiswa juga mengancam akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar apabila dalam waktu tiga hari tidak ada respons dari pihak Kejaksaan terkait tuntutan yang mereka sampaikan.

Dugaan korupsi dalam perkara ini yakni pembangunan kampus III UIN Imam Bonjol periode 2019–2022 dan pengelolaan alat berat tahun 2024–2025. Dalam pemberitaan sebelumnya, penyidik dari Kejati Sumbar telah memeriksa 20 orang saksi. (WAN) 

Tag:

Baca Juga

DPRD Sumbar Minta Pemprov Tarik Pajak Dari 1,4 Juta Kendaraan di Tahun 2023
Pemprov Sumbar Kaji Opsi Penundaan TPP bagi ASN Menunggak Pajak Kendaraan
Sarjito Pimpin Pengawasan Bursa Mineral, OJK Bidik Indonesia Jadi Penentu Harga Komoditas
Sarjito Pimpin Pengawasan Bursa Mineral, OJK Bidik Indonesia Jadi Penentu Harga Komoditas
Kendaraan Sudah Dihibahkan tapi Masih Jadi Aset Pemprov, Ombudsman Minta Administrasi Dibereskan
Kendaraan Sudah Dihibahkan tapi Masih Jadi Aset Pemprov, Ombudsman Minta Administrasi Dibereskan
Harhubnas 2026, KAI Sumbar Fasilitasi Adu Strategi 24 Tim di Turnamen Mobile Legends
Harhubnas 2026, KAI Sumbar Fasilitasi Adu Strategi 24 Tim di Turnamen Mobile Legends
Fadly Amran Dorong Musda LKAAM Padang Jadi Momentum Perkuat Peran Niniak Mamak
Fadly Amran Dorong Musda LKAAM Padang Jadi Momentum Perkuat Peran Niniak Mamak
71 Tahun FK UNAND, Sekretariat Alumni Jadi Rumah Bersama Perkuat Kolaborasi
71 Tahun FK UNAND, Sekretariat Alumni Jadi Rumah Bersama Perkuat Kolaborasi