KPU Sumbar Tegaskan Larangan Kampanye di Media Sosial Selama Masa Tenang

ilustrasi pilkada

Ilustrasi medsos dan Pemilu. (Langgam.id/Pii)

Langgam.id - Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumatra Barat (Sumbar), Ory Sativa Syakban, mengingatkan pasangan calon (paslon) kepala daerah untuk menghentikan seluruh aktivitas kampanye di media sosial dan jejaring pesan digital selama masa tenang yang berlangsung pada 24-27 November 2024.

Ia menekankan pentingnya mematuhi aturan kampanye yang telah diatur dalam Pasal 1 ayat (16) PKPU Nomor 14 Tahun 2024. Aturan ini mendefinisikan media sosial sebagai platform berbasis internet yang memungkinkan interaksi dua arah, berbagi informasi, dan penciptaan konten berbasis komunitas.

"Kampanye melalui media sosial hanya diizinkan selama masa kampanye. Paslon wajib mendaftarkan maksimal 20 akun media sosial dari berbagai platform untuk keperluan kampanye," jelas Ory dalam keterangan persnya di Kota Padang, Selasa (19/11/2024).

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa seluruh akun media sosial yang telah didaftarkan untuk kampanye harus dinonaktifkan paling lambat pada 23 November 2024 pukul 23.59 WIB, sebelum masa tenang dimulai.

"Langkah ini penting untuk menjaga netralitas dan menghindari pelanggaran aturan selama masa tenang," tegasnya.

KPU Sumbar, bekerja sama dengan Bawaslu, akan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas media sosial selama masa tenang. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Ini adalah upaya untuk memastikan Pilkada berjalan dengan jujur dan adil, sekaligus memberikan masyarakat waktu untuk merenung dan menentukan pilihan tanpa pengaruh kampanye," tambah Ory.

Pengawasan ketat ini juga ditujukan untuk menciptakan suasana kondusif menjelang hari pemungutan suara serta memastikan semua pihak, termasuk paslon dan pendukungnya, mematuhi aturan yang telah ditetapkan. (*/Yh)

Tag:

Baca Juga

Pengumuman darurat militer yang tiba-tiba terjadi di Korea Selatan beberapa waktu lalu menarik perhatian dunia internasional, termasuk
Refleksi Ketangkasan Legislatif: Pelajaran dari Korea Selatan untuk DPR RI
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyampaikan urgensi sertipikasi tanah wakaf.
Cegah Sengketa dan Konflik, Menteri ATR/BPN Dorong Sertipikasi Tanah Wakaf
Gelar Festival Budaya 'Semarak Budaya Rang Mudo', Pj Wako Padang: Mari Saksikan Kemeriahannya
Gelar Festival Budaya 'Semarak Budaya Rang Mudo', Pj Wako Padang: Mari Saksikan Kemeriahannya
Sumatera Barat, sebuah provinsi yang dikenal memiliki sejarah politik yang kaya dan beragam, selalu menunjukkan dinamika politik yang unik.
Implikasi Penundaan Kenaikan PPN 12 Persen
Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Mental Tenaga Kependidikan tahun 2024 yang bertemakan
Tingkatkan Kompetensi SDM, UIN IB Padang Adakan Pembinaan Mental Tenaga Kependidikan
Semen Padang FC (SPFC) harus takluk dari tamunya, Persija Jakarta, dalam laga pekan ke-13 BRI Liga 1 2024/2025, Sabtu (7/12/2024).
Demi Bertahan di Liga 1, Semen Padang FC Akan Ganti 4 Pemain Asing dan 2 Lokal