KPU RI Kembali Rilis Nama Caleg Mantan Terpidana Korupsi, Satu dari Sumbar

KPU RI Kembali Rilis Nama Caleg Mantan Terpidana Korupsi, Satu dari Sumbar

Jumlah caleg mantan terpidana korupsi (Sumber: IG KPU RI)

Langgam.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali umumkan 32 dafatar Calon Legislatif (Caleg) berstatus mantan terpidana korupsi, satu diantaranya dari Sumatra Barat.

Sebelumnya, 30 Januari 2019, KPU umumkan 49 Caleg mantan terpidana kurupsi. Lalu, 19 Februari 2019, KPU kembali umumkan 32 nama Caleg yang penah menjadi terpidana korupsi melalui akun instagram resmi milik KPU RI.

Rilis tersebut, mencatat Caleg mantan terpidana korupsi dari Sumatra Barat atas nama Drs. Zambri, MM, Caleg DPRD Kabupaten Pasaman Barat 1, nomor urut 4, Partai Berkarya.

Baca juga: KPU Umumkan 49 Caleg Mantan Terpidana Korupsi, Nihil dari Sumbar

Dari 32 nama, 7 orang merupakan Caleg DPRD Provinsi dan 25 orang Caleg DPRD Kabupaten/Kota.

Sementara dafatar calon anggota DPD mantan terpidana korupsi, masih sama dengan rilis sebelumnya, sebanyak 9 orang, tersebar di tujuh provinsi atau daerah pemilihan, yaitu Aceh, Sumatera Utara, Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah dan Sulawesi Utara masing-masing satu orang. Sementara, dari Sulawesi Tenggara sebanyak tiga orang.

32 daftar nama tambahan itu dengan rincian partai untuk Caleg DPRD Provinsi yaitu, Partai Golkar (1 orang), Partai Berkarya (1 orang), PAN (1 orang), Partai Hanura (1 orang), Partai Demokrat (1 orang) dan PBB (2 orang), jumlah semuanya 7 orang.

Sedangkan Caleg DPRD Kabupaten Kota, yaitu PKB (2 orang), PDI Perjuangan (1 orang), Partai Golkar (1 orang), Partai Berkarya (2 orang), PKS (1 orang), Partai Perindo (2 orang), PPP (3 orang), PAN (1 orang), Partai Hanura (5 orang), Partai Demokrat (5 orang), PKP Indonesia (2 orang), jumlah semuanya 25 orang.

“Jadi, total keseluruhan Caleg mantan terpidana korupsi yang ikut berlaga dalam Pemilu 2019, sebanyak 81 orang,” ujar Ketua KPU RI, Arief Budiman.

Sebelumnya, Anggota KPU RI Ilham Saputra menjelaskan latar belakang diumumkannya status caleg mantan terpidana korupsi kepada masyarakat adalah aturan Pasal 182 dan Pasal 240 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017. Pasal tersebut mensyaratkan caleg dengan status mantan terpidana untuk mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik. (FZ)

Baca Juga

Anggota DPR RI Guspardi Gaus
Rekapitulasi di Kecematan Dihentikan, Komisi II DPR RI Minta KPU Jelaskan ke Publik
KPU terus melakukan proses penghitungan suara Pemilu 2024 yang updatenya dapat dilihat di laman pemilu2024.kpu.go.id. Salah satunya yang bisa dilihat
Hasil Sementara Pileg DPRD Sumbar 2024: Teratas PKS, Disusul Golkar dan PAN
Pakar Hukum Unand Khairul Fahmi
Profil Khairul Fahmi Panelis Debat Capres, Alumni MTI Canduang hingga Eks Ketua PBHI Sumbar
abdullah ahmad
Minta KPU Segera Selesaikan Masalah Dugaan Kebocoran Data, Guspardi Gaus Khawatirkan Hasil Pemilu Rentan Dimanipulasi
KPU Didesak Diskualifikasi Parpol Tak Penuhi Minimal 30 Persen Caleg Perempuan
KPU Didesak Diskualifikasi Parpol Tak Penuhi Minimal 30 Persen Caleg Perempuan
PKS, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat bersaing ketat untuk perebutan kursi DPR RI dari Dapil Sumatra Barat II.
DPR, Pemerintah dan KPU Sepakat Pendaftaran Capres 19-25 Oktober 2023