KPU Padang Panjang Minta Parpol Perhatikan Dokumen yang Jadi Syarat Pencalonan Pilkada

Ketua KPU Kota Padang Panjang, Puliandri meminta kepada partai politik (parpol) memperhatikan dokumen yang menjadi syarat pencalonan.

Rakor pendaftaran pasangan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Padang Panjang 2024. [foto: Pemko Padang Panjang]

Langgam.id - Ketua KPU Kota Padang Panjang, Puliandri meminta kepada partai politik (parpol) memperhatikan dokumen yang menjadi syarat pencalonan. Sehingga dalam verifikasi yang akan dilakukan KPU berjalan lancar.

Hal itu disampaikan Puliandri saat rapat koordinasi pendaftaran pasangan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Padang Panjang 2024 di Hotel Rangkayo Basa, Jumat (23/8/2024).

Ia mengatakan bahwa rakor ini sangat penting sebagai persiapan pencalonan dalam Pilkada 2024 di Padang Panjang.

“Kegiatan ini sangat penting untuk menyamakan persepsi secara teknis tentang informasi syarat pencalonan dan syarat calon berupa dokumen-dokumen yang wajib dilengkapi bakal pasangan calon berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024," bebernya.

Pada kesempatan itu, Puliandri mengingatkan kepada jajaran KPU dalam proses ini harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Di samping itu Bawaslu juga akan melakukan pengawasan selama tahapan pencalonan berlangsung.

Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Padang Panjang, Gunawan mengharapkan agar semua proses pelaksanaan pemilu serentak di daerah tersebut bisa berjalan dengan lancar, aman dan terkendali.

Mulai dari proses tahapan pelaksanaan pendaftaran hingga pemilihan dan penetapan pemenang nantinya. Hal itu disampaikannya pada rapat koordinasi pendaftaran pasangan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Padang Panjang 2024 di Hotel Rangkayo Basa, Jumat (23/8/2024).

Pada kesempatan itu, Gunawan menyampaikan beberapa poin penting tentang pencalonan. Setiap paslon harus menyiapkan semua dokumen persyaratan serta mengatur waktu yang baik dalam pengurusan dokumen syarat pencalonan ini.

Gunawan menyebutkan, tahapan pengumuman pendaftaran pasangan calon pada Sabtu-Senin, 24-26 Agustus 2024. Pendaftaran pasangan calon, Selasa-Kamis, 27-29 Agustus 2024.

Kemudian, akan dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan, 27 Agustus-2 September 2024. Penelitian persyaratan administrasi calon, 29 Agustus-4 September 2024. Pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi calon, 5-6 September 2024.

Selanjutnya terang Gunawan, perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi calon dan pengajuan calon pengganti, 29 Agustus-4 September 2024. Penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon dan penelitian dokumen syarat calon pengganti, 6-14 September 2024.

Seterusnya, pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi calon pada 13-14 September 2024.

“Masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon akan dilakukan pada 15-18 September 2024. Klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon, 15-21 September 2024," tutur Gunawan dalam keterangannya.

Kemudian kata Gunawan, penetapan pasangan calon, 22 September 2024. Pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon, 23 September 2024,” ungkapnya. (*/yki)

Baca Juga

KPU Agam Serahkan SK Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih ke DPRD
KPU Agam Serahkan SK Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih ke DPRD
Sebanyak delapan bupati dan wali kota terpilih resmi ditetapkan KPU di Sumbar pada rapat pleno terbuka serentak, Kamis (9/1/2025).
KPU Tetapkan 8 Bupati dan Wali Kota Terpilih di Sumbar, 11 Tunggu Putusan MK
Silaturahmi dan Kolaborasi: Demokrat Sumbar Siap Jawab Kepercayaan Rakyat
Silaturahmi dan Kolaborasi: Demokrat Sumbar Siap Jawab Kepercayaan Rakyat
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
KPU Sumbar Hadapi 13 Gugatan Pilkada di MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menyampaikan bahwa hingga hari terakhir 11 Desember 2024 batasan pengajuan gugatan hasil pemilihan serentak 2024,
13 Paslon di Sumbar Ajukan Gugatan ke MK Soal Pilkada
Hasil Rekap KPU Sumbar: Mahyeldi-Vasko Unggul di Seluruh Kabupaten/Kota
Hasil Rekap KPU Sumbar: Mahyeldi-Vasko Unggul di Seluruh Kabupaten/Kota