KPU Padang Ingatkan Mencoblos Lebih dari Sekali Bisa Kena Penjara 1,5 Tahun

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang terus lakukan upaya pengawasan pelanggaran Tindak Pidana pada Pemilu 2024 mendatang.

Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu, di salah satu hotel di Kota Padang. [foto: langgam.id]

Langgam.id – KPU Kota Padang mengingatkan para pemilih untuk tidak melakukan kecurangan dengan mencoblos lebih dari satu kali.

Pasalnya akan ada konsekuensi hukum yang bakal diterima pemilih jika terbukti melakukan kecurangan.

Kordiv Hukum dan Pengawasan KPU Padang Amid Muttaqim mengatakan ketentuan itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 533.

Dimana pasal tersebut berbunyi ”Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari 1 kali di 1 TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp 18 juta.

”Jadi ada konsekuensi hukum yang bakal diterima pemilih jika terbukti memberikan suara lebih dari 1 kali di TPS yang sama atau TPS yang berbeda,” ujarnya, sebagaimana dicuplik dari InfoPublik Padang, Rabu (14/2/2024).

Jadi, sekali lagi ia mengingatkan pemilih agar tidak memberikan hak suaranya lebih dari satu kali di TPS yang sama atau TPS yang berbeda.

Untuk diketahui, jumlah pemilih dalam DPT di Kota Padang tercatat sebanyak 666.178 orang, terdiri dari 325.912 pemilih laki-laki dan 340.266 pemilih perempuan.

Para pemilih ini terbagi 6 daerah pemilihan (dapil). Yakni Dapil 1 Kototangah, Dapil 2 Kecamatan Kuranji, Dapil 3 Kecamatan Luki dan Pauh, Dapil 4 Kecamatan Bungtekab dan Lubeg.

Kemudian Dapil 5 Kecamatan Padang Selatan dan Padang Timur, Dapil 6 Kecamatan Padang Barat, Padang Utara dan Nanggalo. (*/Yh)

Tag:

Baca Juga

Seorang warga negara Norwegia bernama Gabriel Wilhelm Kieeland (71 tahun) ditemukan meninggal di aliran sungai di Nagari Pangkalan, Kecamatan
Sempat Ditangkap Satpol PP, Pengamen Pasar Raya Padang Meninggal Tak Wajar
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400/1140 /Kesra/XII-2023 tentang Pergantian Tahun Baru Masehi di
Libur Lebaran, 70 Ribu Kendaraan Masuk Bukittinggi Setiap Hari
BPS mencatat kunjungan wisatawan mancanegara ke Sumatra Barat pada September 2025 melalui pintu masuk Bandara Internasional Minangkabau
Arus Balik Lebaran, Tiket Pesawat Padang-Jakarta Ludes Terjual
Ribuan Warga Agam Salat Id di Halaman Kantor Bupati
Ribuan Warga Agam Salat Id di Halaman Kantor Bupati
Satlantas Polres Kota Padang Panjang melakukan uji coba pembukaan jalur Padang-Bukittinggi jalur Lembah Anai untuk kendaraan roda dua Senin (8/12/2025).
Mudik Lebaran, Sistem Oneway Lembah Anai Berlaku Mulai H-2 Idulfitri
PCMM Satukan Orang Minang di Malaysia Lewat Semangat Akademis
PCMM Satukan Orang Minang di Malaysia Lewat Semangat Akademis