KPU Padang Ingatkan Mencoblos Lebih dari Sekali Bisa Kena Penjara 1,5 Tahun

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang terus lakukan upaya pengawasan pelanggaran Tindak Pidana pada Pemilu 2024 mendatang.

Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu, di salah satu hotel di Kota Padang. [foto: langgam.id]

Langgam.id – KPU Kota Padang mengingatkan para pemilih untuk tidak melakukan kecurangan dengan mencoblos lebih dari satu kali.

Pasalnya akan ada konsekuensi hukum yang bakal diterima pemilih jika terbukti melakukan kecurangan.

Kordiv Hukum dan Pengawasan KPU Padang Amid Muttaqim mengatakan ketentuan itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 533.

Dimana pasal tersebut berbunyi ”Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari 1 kali di 1 TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp 18 juta.

”Jadi ada konsekuensi hukum yang bakal diterima pemilih jika terbukti memberikan suara lebih dari 1 kali di TPS yang sama atau TPS yang berbeda,” ujarnya, sebagaimana dicuplik dari InfoPublik Padang, Rabu (14/2/2024).

Jadi, sekali lagi ia mengingatkan pemilih agar tidak memberikan hak suaranya lebih dari satu kali di TPS yang sama atau TPS yang berbeda.

Untuk diketahui, jumlah pemilih dalam DPT di Kota Padang tercatat sebanyak 666.178 orang, terdiri dari 325.912 pemilih laki-laki dan 340.266 pemilih perempuan.

Para pemilih ini terbagi 6 daerah pemilihan (dapil). Yakni Dapil 1 Kototangah, Dapil 2 Kecamatan Kuranji, Dapil 3 Kecamatan Luki dan Pauh, Dapil 4 Kecamatan Bungtekab dan Lubeg.

Kemudian Dapil 5 Kecamatan Padang Selatan dan Padang Timur, Dapil 6 Kecamatan Padang Barat, Padang Utara dan Nanggalo. (*/Yh)

Tag:

Baca Juga

Penolakan Keras Sertifikat Tanah Ulayat Berembus dari Kaki Gunung Sago
Penolakan Keras Sertifikat Tanah Ulayat Berembus dari Kaki Gunung Sago
40 Nama Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional Tahun 2025, 3 Sosok dari Sumbar
40 Nama Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional Tahun 2025, 3 Sosok dari Sumbar
PSI menunjuk Taufiqur Rahman anak dari Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah atau DPW PSI Sumbar. 
Jadi Ketua DPW PSI Sumbar, Taufiqur Rahman Belum Mundur dari PKS
Gubernur Sumbar Mahyeldi sekaligus Ketua Majelis Pertimbangan Wilayah PKS Sumbar. Foto/PKS.ID
Anaknya Gabung PSI, Mahyeldi: Itu Urusan Dia 
Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi
Mahyeldi Irit Bicara Soal Anaknya Jadi Ketua DPW PSI Sumbar
Sekuel Kedua “Dirty Vote o3” Dirilis Hari Ini: Membaca Kartu Politik Oligarki lewat “Otot, Otak, Ongkos”
Sekuel Kedua “Dirty Vote o3” Dirilis Hari Ini: Membaca Kartu Politik Oligarki lewat “Otot, Otak, Ongkos”