Langgam.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dharmasraya akan mengumumkan sekaligus menetapkan pemenang Pilkada 2020 pada rapat pleno yang diadakan Sabtu (23/1/2021) mendatang.
Ketua KPU Dharmasraya, Maradis mengatakan, rapat pleno penetapan paslon terpilih akan didasarkan pada hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara Desember lalu.
"Ketika tidak ada gugatan, penetapan dapat dilaksanakan paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU," katanya Kamis (21/1/2021).
Dijelaskannya, dalam PKPU 19 Tahun 2020 perubahan atas PKPU 9 Tahun 2019, diatur maksimal tiga hari setelah MK memberitahukan BRPK. KPU Dharmasraya menetapkan Paslon terpilih pada Sabtu (23/1/2021) sebab surat dari KPU RI maupun MK kita terima pada 20 Januari 2020.
"Sehari setelah penetapan, KPU akan menyerahkan berita acara dengan keputusan rapat pleno penetapan Paslon terpilih kepada Bawaslu dan DPRD Dharmasraya," katanya.
Kemudian, DPRD Dharmasraya melanjutkan proses dengan mengusulkan untuk pengangkatan atau pelantikan pasangan terpilih tersebut. Pihaknya berharap paslon terpilih dapat melaksanakan amanah.
Baca juga: Rekapitulasi Selesai, Sutan Riska Terpilih Lagi Jadi Bupati Dharmasraya
Sebagaimana diketahui, berdasarkan rapat pleno rekapitulasi, pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 Sutan Riska Tuanku Kerajaan-Dasril Panin Datuk Labuan mendapat suara terbanyak yakni 71.590 suara dari total 115.029 surat suara.
Pasangan ini unggul jauh atas pesaingnya nomor urut 1 pasangan Panji Mursyidan-Yosrisal yang hanya mendapat suara sebanyak 40.934 suara.
Sementara jumlah surat suara sah adalah sebanyak 112.524 dan suara tidak sah 2.205. Jumlah surat suara sah dan tidak sah 115.029.(Rahmadi/Ela)