KPK Limpahkan Berkas Penyuap Bupati Solok Selatan ke PN Padang

KPK melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor Padang

JPU KPK Rikhi B Maghaz dan tim saat melimpahkan berkas perkara kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria ke PN Tipikor Padang, Selasa (31/3/2020). (Foto: Istimewa)

Langgam.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melimpahkan berkas perkara kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan KPK telah melimpahkan berkas perkara terdakwa MYK yang diduga menyuap Bupati Solok Selatan dalam proyek pembangunanan Masjid Agung dan Jembatan Ambayan di daerah itu, hari ini, Selasa (31/3/2020).

"Tim JPU KPK melimpahkan berkas perkara atas nama terdakwa MYK, pemberi suap kepada Bupati Solok Selatan ke PN Tipikor Padang," katanya kepada Langgam.id.

MYK dijerat pasal 6 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU nonmor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau dengan pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Selanjutnya akan menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim PN Tipikor Padang," katanya.

Untuk sementara, penahanan terdakwa MYK dititipkan di Rutan Klas II B Padang. Selama proses penyidikan, hingga saat ini telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 38 saksi dan telah di tuangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Sementara itu, untuk tersangka Muzni Zakaria, KPK baru memperpanjang masa penahanan Bupati Solok Selatan non aktif itu selama 30 hari ke depan, terhitung sejak Jumat (27/3/2020).

Baca juga : Berkas Belum Rampung, KPK Perpanjang Penahanan Bupati Solok Selatan

Perpanjangan penahanan itu karena penyidik KPK masih melakukan perampungan berkas sebelum perkara dilimpahkan untuk proses sidang di Pengadilan Tipikor Padang. (Rahmadi/ICA)

Baca Juga

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah kunjungi PT Supreme Energy-PTLP Muaro Laboh, Kabupaten Solok Selatan pada Sabtu (18/1/2025).
Kunjungi PT Supreme Energi di Solsel, Mahyeldi Dorong Pengembangan Energi Baru Terbarukan
Damri di Solok Selatan Belum Kembali Beroperasi, Ini Penjelasan Pemda
Damri di Solok Selatan Belum Kembali Beroperasi, Ini Penjelasan Pemda
Ribuan peserta mengikuti Gowes Chapter III di Solok Selatan pada Sabtu (28/12/2024). Kegiatan ini merupakan salah satu agenda penutup tahun
Ribuan Pesepeda Ikuti Gowes Chapter III di Solok Selatan
Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, tersangka dalam kasus penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, akan menjalani
Ombudsman Desak Polisi Ungkap Motif Penembakan Kasat Reskrim Solok Selatan
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatra Barat menyebut insiden penembakan Kasatreskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto
Kasus Penembakan Kasatreskrim Solsel, WALHI Sumbar Sebut Ini Tragedi Kejahatan Lingkungan
Martius resmi diusulkan menjadi ketua DPRD Kabupaten Solok Selatan definitif untuk masa jabatan 2024-2029. Sementara David Tester
Martius Diusulkan Jadi Ketua DPRD Solok Selatan Definitif