Langgam.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melimpahkan berkas perkara kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan KPK telah melimpahkan berkas perkara terdakwa MYK yang diduga menyuap Bupati Solok Selatan dalam proyek pembangunanan Masjid Agung dan Jembatan Ambayan di daerah itu, hari ini, Selasa (31/3/2020).
"Tim JPU KPK melimpahkan berkas perkara atas nama terdakwa MYK, pemberi suap kepada Bupati Solok Selatan ke PN Tipikor Padang," katanya kepada Langgam.id.
MYK dijerat pasal 6 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU nonmor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau dengan pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Selanjutnya akan menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim PN Tipikor Padang," katanya.
Untuk sementara, penahanan terdakwa MYK dititipkan di Rutan Klas II B Padang. Selama proses penyidikan, hingga saat ini telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 38 saksi dan telah di tuangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Sementara itu, untuk tersangka Muzni Zakaria, KPK baru memperpanjang masa penahanan Bupati Solok Selatan non aktif itu selama 30 hari ke depan, terhitung sejak Jumat (27/3/2020).
Baca juga : Berkas Belum Rampung, KPK Perpanjang Penahanan Bupati Solok Selatan
Perpanjangan penahanan itu karena penyidik KPK masih melakukan perampungan berkas sebelum perkara dilimpahkan untuk proses sidang di Pengadilan Tipikor Padang. (Rahmadi/ICA)