KPK Catat Ada 490 Pelanggaran yang Terjadi di Danau Singkarak

Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: KPK RI mencatat telah terjadi total 490 pelanggaran di Danau Singkarak. 

Danau Singkarak. [foto: IG @dsingkarak]

Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: KPK RI mencatat telah terjadi total 490 pelanggaran di Danau Singkarak.

Langgam.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mencatat telah terjadi total 490 pelanggaran di Danau Singkarak. Pelanggaran terjadi di danau pada kedua daerah yaitu Kabupaten Tanah Datar dan juga di Kabupaten Solok, Sumatra Barat (Sumbar).

Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding menjelaskan KPK bekerja sama dengan sejumlah pihak untuk melakukan upaya penyelamatan Danau Singkarak. Kegiatan penyelamatan dilakukan untuk melaksanakan amanat Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.

“Selain Danau Singkarak, ada 14 danau lain yang ditetapkan sebagai danau prioritas yang harus segera diselamatkan,” katanya dalam rilis yang diterima langgam.id, Selasa (22/3/2022).

Ia menambahkan, bahwa KPK bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kemen ATR/BPN), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Pemprov  Sumbar, Pemkab Solok dan Pemkab Tanah Datar.

Kerja sama yang dilakukan terangnya, yaitu melakukan penyelesaian sengketa, legalisasi aset, hingga pemulihan fungsi Danau Singkarak.

Dia menjelaskan, saat ini 15 danau prioritas nasional memiliki nilai sosial-ekonomi yang besar untuk masyarakat di sekitarnya, namun kini kondisinya memprihatinkan.

Sementara untuk Danau Singkarak sendiri tercatat ada ratusan pelanggaran yang terjadi.

“Tim mencatat setidaknya terdapat 368 pelanggaran di Kabupaten Tanah Datar dan 122 pelanggaran di Kabupaten Solok. Sehingga totalnya ada 490 pelanggaran,” katanya.

Menurut dia, pelanggaran itu sudah berlangsung selama bertahun-tahun. Bentuk pelanggarannya mulai dari mengubah bentuk bibir danau, hingga melakukan reklamasi atau menimbun perairan danau, lalu kemudian mendirikan bangunan di atasnya.

Setelah melakukan pemeriksaan dari data dan laporan pemda setempat, KPK dan Kementerian ATR/BPN memberikan 4 rekomendasi ke berbagai pihak, sebagai solusi penyelamatan Danau Singkarak.

Pertama, menghentikan pembangunan tak berizin prasarana pariwisata yang berada di badan air dan di atas lahan reklamasi di Danau Singkarak.

Kedua, menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengenaan Sanksi Administratif berdasarkan Pasal 194 PP 21 Tahun Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, kepada para pelaku pelanggaran pemanfaatan ruang.

Baca juga: Jaga Aset Negara, KPK Kawal Pemulihan Reklamasi Danau Singkarak

Ketiga, memastikan para pelaku pelanggaran melakukan pemulihan fungsi ruang dengan pengawasan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Kementerian ATR/BPN, Kementerian PUPR, dan aparat penegak hukum.

“Keempat, melakukan penertiban kegiatan yang tidak memiliki izin di badan maupun sempadan danau,” katanya.

Dapatkan update berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Walikota Padang, Fadly Amran.
Pemko Padang Siapkan Opsi Relokasi bagi Warga Kuranji yang Tinggal di Area Rawan Banjir
Kemenhaj Provinsi Sumatera Barat akan terus memperkuat pengawasan terhadap travel umrah yang belum mengantongi izin operasional.
Kemenhaj Sumbar Akan Tindak Tegas Travel Umrah Tak Berizin
Mitigasi Banjir, Pemko Padang  Segera Normalisasi Sungai 
Mitigasi Banjir, Pemko Padang  Segera Normalisasi Sungai 
Kewajiban Sipangka Tol dan Hak Publik untuk Tahu
Kewajiban Sipangka Tol dan Hak Publik untuk Tahu
5 Anggota DPR RI Asal Sumbar Belum Lapor LHKPN 2025, dari Andre Rosiade hingga Rahmat Saleh
5 Anggota DPR RI Asal Sumbar Belum Lapor LHKPN 2025, dari Andre Rosiade hingga Rahmat Saleh
LBH Padang Soroti Temuan BPK Rp704 Juta pada Proyek Gedung MUI
LBH Padang Soroti Temuan BPK Rp704 Juta pada Proyek Gedung MUI