KPK Catat Ada 490 Pelanggaran yang Terjadi di Danau Singkarak

Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: KPK RI mencatat telah terjadi total 490 pelanggaran di Danau Singkarak. 

Danau Singkarak. [foto: IG @dsingkarak]

Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: KPK RI mencatat telah terjadi total 490 pelanggaran di Danau Singkarak.

Langgam.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mencatat telah terjadi total 490 pelanggaran di Danau Singkarak. Pelanggaran terjadi di danau pada kedua daerah yaitu Kabupaten Tanah Datar dan juga di Kabupaten Solok, Sumatra Barat (Sumbar).

Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding menjelaskan KPK bekerja sama dengan sejumlah pihak untuk melakukan upaya penyelamatan Danau Singkarak. Kegiatan penyelamatan dilakukan untuk melaksanakan amanat Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.

"Selain Danau Singkarak, ada 14 danau lain yang ditetapkan sebagai danau prioritas yang harus segera diselamatkan," katanya dalam rilis yang diterima langgam.id, Selasa (22/3/2022).

Ia menambahkan, bahwa KPK bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kemen ATR/BPN), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Pemprov  Sumbar, Pemkab Solok dan Pemkab Tanah Datar.

Kerja sama yang dilakukan terangnya, yaitu melakukan penyelesaian sengketa, legalisasi aset, hingga pemulihan fungsi Danau Singkarak.

Dia menjelaskan, saat ini 15 danau prioritas nasional memiliki nilai sosial-ekonomi yang besar untuk masyarakat di sekitarnya, namun kini kondisinya memprihatinkan.

Sementara untuk Danau Singkarak sendiri tercatat ada ratusan pelanggaran yang terjadi.

"Tim mencatat setidaknya terdapat 368 pelanggaran di Kabupaten Tanah Datar dan 122 pelanggaran di Kabupaten Solok. Sehingga totalnya ada 490 pelanggaran," katanya.

Menurut dia, pelanggaran itu sudah berlangsung selama bertahun-tahun. Bentuk pelanggarannya mulai dari mengubah bentuk bibir danau, hingga melakukan reklamasi atau menimbun perairan danau, lalu kemudian mendirikan bangunan di atasnya.

Setelah melakukan pemeriksaan dari data dan laporan pemda setempat, KPK dan Kementerian ATR/BPN memberikan 4 rekomendasi ke berbagai pihak, sebagai solusi penyelamatan Danau Singkarak.

Pertama, menghentikan pembangunan tak berizin prasarana pariwisata yang berada di badan air dan di atas lahan reklamasi di Danau Singkarak.

Kedua, menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengenaan Sanksi Administratif berdasarkan Pasal 194 PP 21 Tahun Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, kepada para pelaku pelanggaran pemanfaatan ruang.

Baca juga: Jaga Aset Negara, KPK Kawal Pemulihan Reklamasi Danau Singkarak

Ketiga, memastikan para pelaku pelanggaran melakukan pemulihan fungsi ruang dengan pengawasan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Kementerian ATR/BPN, Kementerian PUPR, dan aparat penegak hukum.

"Keempat, melakukan penertiban kegiatan yang tidak memiliki izin di badan maupun sempadan danau," katanya.

Dapatkan update berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

UIN MY Batusangkar Gelar Art and Culture 6
UIN MY Batusangkar Gelar Art and Culture 6
Seekor harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae) berhasil terperangkap dalam kandang jebak yang dipasang oleh Tim BKSDA Sumbar d
Sempat Buat Warga Khawatir, Akhirnya Harimau Sumatra Masuk Perangkap di Solok
Debat Pilkada Tanah Datar putaran kedua di Gedung Marajo Dirajo, Batusangkar, Kabupaten Tanah Datar, diwarnai kericuhan pada
Kericuhan Warnai Debat Pilkada Tanah Datar, Pendukung Terlibat Insiden
Debat Pilkada Tanah Datar, Paslon Saling Sindir Tarkait Infrastruktur
Debat Pilkada Tanah Datar, Paslon Saling Sindir Tarkait Infrastruktur
Permasalahan baru yang menimpa umat Islam yakni terkait daftar nama-nama ustadz kondang yang terdaftar dalam jaringan radikalisme.
Pergeseran Nilai Muhammadiyah Sumbar dalam Politik?
Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Sumbar, Bayu Aryadhi mengungkapkan bahwa konflik yang terjadi
BP2MI: Tidak Ada Pekerja Migran Indonesia dari Sumbar di Zona Konflik