KPK Catat Ada 490 Pelanggaran yang Terjadi di Danau Singkarak

Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: KPK RI mencatat telah terjadi total 490 pelanggaran di Danau Singkarak. 

Danau Singkarak. [foto: IG @dsingkarak]

Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: KPK RI mencatat telah terjadi total 490 pelanggaran di Danau Singkarak.

Langgam.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mencatat telah terjadi total 490 pelanggaran di Danau Singkarak. Pelanggaran terjadi di danau pada kedua daerah yaitu Kabupaten Tanah Datar dan juga di Kabupaten Solok, Sumatra Barat (Sumbar).

Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding menjelaskan KPK bekerja sama dengan sejumlah pihak untuk melakukan upaya penyelamatan Danau Singkarak. Kegiatan penyelamatan dilakukan untuk melaksanakan amanat Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.

“Selain Danau Singkarak, ada 14 danau lain yang ditetapkan sebagai danau prioritas yang harus segera diselamatkan,” katanya dalam rilis yang diterima langgam.id, Selasa (22/3/2022).

Ia menambahkan, bahwa KPK bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kemen ATR/BPN), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Pemprov  Sumbar, Pemkab Solok dan Pemkab Tanah Datar.

Kerja sama yang dilakukan terangnya, yaitu melakukan penyelesaian sengketa, legalisasi aset, hingga pemulihan fungsi Danau Singkarak.

Dia menjelaskan, saat ini 15 danau prioritas nasional memiliki nilai sosial-ekonomi yang besar untuk masyarakat di sekitarnya, namun kini kondisinya memprihatinkan.

Sementara untuk Danau Singkarak sendiri tercatat ada ratusan pelanggaran yang terjadi.

“Tim mencatat setidaknya terdapat 368 pelanggaran di Kabupaten Tanah Datar dan 122 pelanggaran di Kabupaten Solok. Sehingga totalnya ada 490 pelanggaran,” katanya.

Menurut dia, pelanggaran itu sudah berlangsung selama bertahun-tahun. Bentuk pelanggarannya mulai dari mengubah bentuk bibir danau, hingga melakukan reklamasi atau menimbun perairan danau, lalu kemudian mendirikan bangunan di atasnya.

Setelah melakukan pemeriksaan dari data dan laporan pemda setempat, KPK dan Kementerian ATR/BPN memberikan 4 rekomendasi ke berbagai pihak, sebagai solusi penyelamatan Danau Singkarak.

Pertama, menghentikan pembangunan tak berizin prasarana pariwisata yang berada di badan air dan di atas lahan reklamasi di Danau Singkarak.

Kedua, menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengenaan Sanksi Administratif berdasarkan Pasal 194 PP 21 Tahun Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, kepada para pelaku pelanggaran pemanfaatan ruang.

Baca juga: Jaga Aset Negara, KPK Kawal Pemulihan Reklamasi Danau Singkarak

Ketiga, memastikan para pelaku pelanggaran melakukan pemulihan fungsi ruang dengan pengawasan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Kementerian ATR/BPN, Kementerian PUPR, dan aparat penegak hukum.

“Keempat, melakukan penertiban kegiatan yang tidak memiliki izin di badan maupun sempadan danau,” katanya.

—

Dapatkan update berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Polda Sumbar Tangkap 21 Orang di Padang dalam Kasus Narkoba 
Polda Sumbar Tangkap 21 Orang di Padang dalam Kasus Narkoba 
Alat berat membersihkan material longsor di Nagari Sungai Gambir Sako Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Pesisir Selatan
Enam Hari Pascabanjir, Warga Rahul Tapan Pessel Butuh Bantuan Sembako hingga Peralatan Sekolah
Tak Disanksi Pidana, Yogi Bakal Benahi Izin Jasa Internet Starlink di Mentawai
Tak Disanksi Pidana, Yogi Bakal Benahi Izin Jasa Internet Starlink di Mentawai
Asap menyelimuti Kota Padang, Jumat (4/9/2026).
Sumbar Minim Titik Api, BMKG Sebut Kepulan Asap Datang dari Luar Sumbar
Pemuda mentawai Yogi terdakwa kasus penyediaan jasa telekomunikasi ilegal saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (15/10/2026). Foto: Ghafar/Langgam
Sidang Internet Ilegal, Majelis Hakim Putuskan Pemuda Mentawai Yogi Tak Dijatuhi Pidana
Disdikbud menginteruksikan siswa memakai masker untuk mengantisipasi dampak asap karhutla.
Kualitas Udara Memburuk, Kota Padang Kembali Terapkan PJJ