KPK: 227 Anggota DPRD dari Sumbar Belum Laporkan LHKPN

KPK: 227 Anggota DPRD dari Sumbar Belum Laporkan LHKPN

Pimpinan KPK dan KPU mempublikasikan nama-nama anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD seluruh Indonesia. Baik yang telah melaporkan LHKPN secara tepat waktu, terlambat dan tidak melaporkan. (Foto: Jubir KPK)

Langgam.id - Sebanyak 227 anggota DPRD dari Sumatra Barat belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Demikian disampaikan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah dalam siaran pers yang diterima Langgam.id, Senin (8/4/2019).

Pejabat legislatif Sumbar yang tidak memenuhi kewajiban undang-undang tersebut, terdiri dari empat anggota DPRD Provinsi dan 232 dari kabupaten dan kota.

"Untuk daerah Sumatera Barat yang tersebar di DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, terdapat 664 wajib lapor. Tingkat kepatuhan, yaitu: 66% (437 orang). Terdapat 227 orang PN yang belum melaporkan LHKPN," kata Febri.

Rinciannya, tingkat kepatuhan DPRD Provinsi: 94% (sudah lapor: 60 orang), belum lapor: 4 orang. "DPRD Kab/Kota: 63% (sudah lapor: 377 orang), belum lapor: 223 orang.

"Informasi lebih lengkap dapat dilihat melalui website KPK di alamat: https://kpk.go.id/id/pantau-lhkpn," ujarnya.

Febri Diansyah mengatakan, pengumuman LHKPN sektor legislatif merupakan bagian dari kerja bersama KPK dan KPU sebagai ikhtiar mewujudkan pemilu yang berintegritas.

"Ini merupakan rangkaian dari realisasi program 'Pilih yang Jujur'. Sehingga, sebelum memilih calon wakil rakyat pada Pemilu 17 April 2019 ini, diharapkan masyarakat mendapat Informasi yang cukup jika ada calon anggota legislatif di tempat mereka yang sebelumnya sudah menduduki jabatan sebagai anggota DPR, DPD atau DPRD," katanya.

KPK bersama KPU, menurut Febri, telah mempublikasikan nama-nama anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD seluruh Indonesia. Baik yang telah melaporkan LHKPN secara tepat waktu (sebelum 31 Maret 2019), melaporkan terlambat (setelah 31 Maret 2019) dan tidak melaporkan LHKPN.

"Secara umum, dari 18.419 orang wajib lapor, tingkat kepatuhan adalah 70% (12.880 orang), sedangkan yang belum lapor berjumlah 5.539 orang." (*/HM)

Ikuti berita terbaru dan terkini dari Langgam.id. Anda bisa bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update di tautan https://t.me/langgamid atau mengikuti Langgam.id di Google News pada tautan ini.

Baca Juga

Direktur PUSaKO Universitas Andalas Charles Simabura menilai banyaknya fenomena caleg dari satu keluarga merupakan hal buruk.
Banyak Caleg Punya Hubungan Keluarga, Charles Simabura: Fenomena Buruk
Rektor UNP Prof Ganefri
Intip Harta 6 Rektor Negeri di Sumbar, Ganefri Terkaya
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas (Unand), Charles Simabura menyebut tidak ada larangan untuk mantan narapida untuk ikut kontestasi pemilu. Menurutnya, mantan narapidana bisa mendaftar asalkan memenuhi beberapa syarat
Kata Pakar HTN Soal Mantan Napi Daftar Jadi Caleg
Langgam.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkunjung ke Nagari Kamang Hilia, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam, Rabu (26/10/2022).
KPK Datangi Nagari Kamang Hilia Agam, Ini Tujuannya
Langgam.id - DPRD Sumbar dan DPRD kabupaten kota se-Sumbar mengikuti Semiloka bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Awasi Korupsi, Ketua DPRD Kabupaten Kota Se-Sumbar Ikuti Semiloka Bersama Ketua KPK
Langgam.id - KPK RI menetapkan Nagari Kamang Hilia, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam masuk 10 besar Desa Antikorupsi 2022.
Ditetapkan KPK, Kamang Hilia Agam Masuk 10 Besar Desa Antikorupsi