Langgam.id - Tiga oknum ASN yang menjadi terdakwa perkara dugaan korupsi dana Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PID) di Kecamatan Pagai Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai tahun 2018 divonis lima tahun penjara, denda Rp200 juta dan subsider empat bulan.
Ketiga terdakwa yakni Malindas Saleleubaja selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Ekky Eben Ezer selaku Bendahara, dan Rahmat Jaya selaku Pengguna Anggaran (PA).
Vonis tersebut dibacakan hakim ketua Yose Ana Roslinda didamping hakim anggota M Takdir dan Zaleka saat sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Padang, Selasa (9/2/2021).
Majelis hakim menilai, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Sesuai dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada ketiga terdakwa selama lima tahun, denda Rp 200 juta. Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama empat bulan," kata hakim ketua Yose Ana Roslinda.
Selain itu terang Yose Ana Roslinda, ketiga terdakwa juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp119.618.115. Hal ini karena sebelumnya masing-masing terdakwa telah membayar uang pengganti sebesar Rp100 juta.
"Apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut," sebutnya.
Ia menambahkan, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun. Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Selain itu, perbuatan terdakwa berdampak pada masyarakat di Kecamatan Pagai Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai," katanya.
Menanggapi vonis tersebut, ketiga terdakwa didampingi Penasihat Hukum (PH) Ridelhan Saleleubaja menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu. Begitu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Mentawai Dimas Aditya dan Reza Ardiansyah.
Sebelumnya JPU menuntut ketiga terdakwa lima tahun enam bulan penjara denda Rp200 juta dan subsider empat bulan kurungan. Selain itu, masing-masing terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp219.618.115.
Jika tidak membayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda ketiga terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal ini, bila ketiga terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama tiga tahun," sebut JPU pada sidang tuntutan, Jumat (5/2/2021).
Perkara ini merupakan dugaan korupsi dana Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PID) di Kecamatan Pagai Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai tahun 2018. Atas perbuatan ketiga terdakwa, negara mengalami kerugian sekitar Rp658 juta. (Rahmadi/yki)