Langgam.id - Pelaku penganiayaan yang berujung meninggalnya seorang pria bernama Fadly Arif (36) akhirnya ditahan pihak kepolisian. Pelaku berinisial R (25) itu ditahan usai serahkan diri ke Polsek Pauh, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar).
R mendatangi Polsek Pauh setelah enam jam pasca-insiden penganiayaan terjadi pada Selasa (30/6/2020). Seperti diketahui, peristiwa itu terjadi di Komplek Rangkai Permata Dua, Kelurahan Koto Baru Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Kapolresta Padang Kombes Pol Kombes Pol Yulmar Try Himawan mengatakan, pelaku serahkan diri didampingi pamannya ke Polsek Pauh. Karena wilayah hukum berbeda, maka tersangka diserahkan ke Polsek Lubuk Begalung.
"Dia dalam rangka ke rumah pamannya, lalu dibawa ke Polsek Pauh. Saat penganiayaan itu terjadi, tersangka meninggalkan korban," ujar Yulmar saat jumpa pers di Mapolresta Padang, Rabu (1/7/2020).
Yulmar menegaskan, atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 338 jo 351 ayat (3). Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup.
"Tersangka diamankan enam jam setelah kejadian penganiayaan itu terjadi," katanya.
Sebelumnya, kakak korban, Dina (41), adiknya sebelum kejadian bekerja memperbaiki atap rumah yang sempat bocor. Kemudian, sempat berkomunikasi dengannya untuk menanyakan peralatan bangunan yang masih kurang.
"Saya tanya apa yang kurang lagi, itu reng kayu, ensel pintu, (uang) sudah dihitung. Saya kasih uang, pergilah dia membeli peralatan," kata Dina ditemui di Rumah Sakit Bhayangkara Padang, Selasa (30/6/2020).
Baca juga : Pria dengan Luka di Kepala Meninggal di Padang, Diduga Korban Penganiayaan
Namun, hampir dua jam Dina menunggu adiknya tak kunjung kembali ke rumah. Kemudian ia mendapat kabar, bahwa adiknya tersebut telah tergelak di pinggir jalan.
"Lama saya menunggu sampai dua jam, tidak balik-balik. Mendengar kabar dari kemanakan, bilang uncu (korban) dipukul orang. Hanya itu saja. Ternyata dilihat adik sudah tidak ada lagi (meninggal) hanya itu yang saya dapat kabar," ujarnya. (Irwanda/SS)