Konflik Agraria: 5 Orang Warga Aia Gadang Pasaman Barat Ditahan

Petani Ditahan di Lapas Talu, LBH Padang: Kesewenangan dan Tak Berdasar

Ratusan anggota SPI basis Aia Gadang menduduki lahan sekitar PT Anam Koto di Pasaman Barat. [Foto: Dok. Langgam.id]

Langgam.id – Konflik agraria yang terjadi antara warga Nagari Air Gadang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat dengan salah satu perseroan kelapa sawit belum reda. Bahkan, lima orang warga setempat harus mendekam di balik jeruji besi sejak Kamis (14/7/2022).

Masyarakat yang ditahan, yakni Wisnawati (32), ibu dua orang anak yang masih kecil. Lalu Idamri (39) kepala keluarga dengan seorang istri dan 5 orang anak.

Selanjutnya Safridin (41) kepala keluarga dengan seorang istri dan 3 orang anak. Rudi (31), seorang kepala keluarga dengan dua anak juga mengalami nasib serupa. Selanjutnya, Jasman (45), kepala keluarga dengan seorang istri dan 3 orang anak.

Merka dipanggil sebagai tersangka dan kemudian dilakukan penahanan pada 14 Juli 2022 sekitar pukul 20.00 WIB.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menyebutkan, petani ditahan atas tuduhan melakukan penganiayaan secara bersama-sama di muka umum.

“Dari lima orang yang ditahan, empat laki-laki dan satu orang perempuan,” kata Advokat Publik LBH Padang, Decthree Ranti Putri dalam keterangan tertulis yang diterima Langgam.id Jumat (15/7/2022),

Penahanan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/128/V/2022/SPKT/Polres Pasaman Barat. Kejadian itu dipicu dari perseteruan lahan reclaiming masyarakat yang tumpang tindih dengan perkebunan kelapa sawit PT Anam Koto Blok K Jorong Labuah Luruih.

Ranti mengatakan, tidak selang lama dari aksi reclaiming, pihak perusahaan sering merusak tanaman masyarakat dan merusak pondok-pondok.

Lalu, 28 Mei 2022 sekira pukul 09.00 WIB, pihak perusahaan memasuki lokasi lahan. Tujuan petugas perusahaan untuk melakukan penyemprotan racun terhadap rumput.

Namun, pengakuan Ranti, penyemprotan rumput beralih menjadi penyemprotan tanaman masyarakat sehingga menjadi rusak. Masyarakat yang tidak terima atas tindakan tersebut mendatangi pihak perusahaan yang tengah melakukan tindakan meracuni tanaman.

“Msyarakat yang marah mencoba mengusir pihak perusahaan. Namun pihak perusahaan tetap bersikeras hingga terjadi kekisruhan dan berujung pada laporan kepolisian,” katanya.

LBH Padang menyayangkan sikap aparat penegak hukum. Tindakan polisi disebut sangat berbeda laporan perusakan tanaman yang disampaikan warga.

Laporan perusakan tanaman sudah disampaikan sejak 13 April 2022. Tertuang Laporan Polisi Nomor: LP/B/90/IV/2022/SPKT/Res Pasbar/Polda Sumbar.

“Laporan perusakan tanaman tidak kunjung dilakukan penindakan,” katanya.

Menurut Ranti dan Akmal, Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) basis Aia Gadang, kelima tersangka hanya berupaya mempertahankan hak mereka. Petani berhak memiliki tanah bukan hanya perusahaan.

Baca Juga: Konflik Agraria di Pasbar Terus Bergulir, Masyarakat Datangi Komnas HAM Terkait Dugaan Intimidasi

Diketahui, konflik agraria terjadi antara masyarakat Nagari Air Gadang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, dengan PT Anam Koto. Bahkan, sejumlah warga Air Gadang berupaya menduduki lahan HGU PT Anam Koto akhir Februari lalu.

—

Dapatkan update berita Pasaman Barat – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Polda Sumbar memperlihatkan barang bukti saat penggerebekan kampung narkoba di Polda Sumbar.
Polda Gerebek Kampung Narkoba di Padang, DPRD: Ini Tamparan Keras
Asap Karhutla, Kasus ISPA di Kota Padang Meningkat Tajam 
Asap Karhutla, Kasus ISPA di Kota Padang Meningkat Tajam 
Alat berat membersihkan material longsor di Nagari Sungai Gambir Sako Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Pesisir Selatan
Enam Hari Pascabanjir, Warga Rahul Tapan Pessel Butuh Bantuan Sembako hingga Peralatan Sekolah
Pemuda mentawai Yogi terdakwa kasus penyediaan jasa telekomunikasi ilegal saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (15/10/2026). Foto: Ghafar/Langgam
Sidang Internet Ilegal, Majelis Hakim Putuskan Pemuda Mentawai Yogi Tak Dijatuhi Pidana
Disdikbud menginteruksikan siswa memakai masker untuk mengantisipasi dampak asap karhutla.
Kualitas Udara Memburuk, Kota Padang Kembali Terapkan PJJ
Potret dari udara banjir menerjang perumahan Lumin Park, Kota Padang, Sabtu (10/10/2026). IST
Banjir Berulang di Kota Padang, DPRD Soroti Izin Bangunan di Sempadan Sungai