Kompak Pakai Sabu, Kakak-Adik Diinapkan di Polres Payakumbuh

ilustrasi narapidana

Ilustrasi - Penjara (Foto: Pixabay)

Langgam.id - Satuan Reserse Narkotika (Satnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Payakumbuh menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Jumat (17/1/2020) malam. Keduanya dua kakak beradik.

“Penangkapan kedua pelaku didahului ditangkapnya pelaku berinisial YO (22)," kata Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan dalam keterangan tertulis bersama Paur humas IPDA Aiga Putra.

Pelaku ditangkap di Jorong Pakan Sinayan Nagari Bukik Sikumpa Kecamatan Lareh Sago Halaban Kabupaten 50 Kota yang merupakan wilayah hukum Polres Payakumbuh. Petugas menyita barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu.

"Kemudian atas nyanyian pelaku YO (22), lalu ditangkap pelaku RSM (26) yang merupakan kakak pelaku YO," kata Paur Humas, sebagaimana dilansir tribratanews di situs resmi Polri, Sabtu (28/1/2020).

Petugas kemudian menggeledah kamar pelaku dan menyita barang bukti satu paket narkotika jenis sabu dan satu alat hisap sabu/bong yang disaksikan oleh pemuka masyarakat setempat.

Kedua pelaku yang merupakan kaka beradik ini, ditahan dikantor Polres Payakumbuh untuk diperiksaa intensif.

“Kami tidak ada toleransi terhadap pelaku penyalahguna narkoba, karena dapat merusak generasi muda”, ujar Paur Humas.

(*/SS)

Baca Juga

Kuli Bangunan di Padang Simpan Lima Paket Sabu Siap Edar
Polres Payakumbuh Bekuk Pengedar Sabu
BNN Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menggagalkan penyeludupan sabu seberat dua kilogram di Bandara Internasional Minangkabau (BIM).
Kurir Sabu 2 Kg Diringkus BNNP Sumbar di BIM, Koordinator Ditangkap di Aceh
Diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaaan narkotika jenis sabu, seorang pria berinisial DAY (40) ditangkap Tim Satuan Reserse
Diduga Miliki Sabu, Pria di Padang Diringkus Polisi
Polres Kota Payakumbuh Gelar Turnamen Sepakbola U-40
Polres Kota Payakumbuh Gelar Turnamen Sepakbola U-40
Polisi menangkap Kaue Campos Valerio (39 tahun), warga negara Brazil atas kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 41,67 gram di Mentawai,
1 WN Brasil dan WNI Ditangkap Polisi di Mentawai, Miliki 41,67 Gram Ganja
Jajaran Polda Sumatra Barat (Sumbar) telah mengungkap sebanyak 355 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang Januari hingga April 2025.
436 Orang Ditangkap Akibat Narkoba di Sumbar, Termasuk 1 Polisi