Langgam.id - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatra Barat (Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa Putra berkomitmen perang terhadap praktik perjudian di Sumbar. Kasus perjudian juga tidak bisa diselesaikan di luar peradilan atau secara restorative justice.
"Komitmen bapak kapolda, tidak ada kasus judi diselesaikan dengan restorative justice. Seluruh kasus judi harus naik sampai persidangan," ujar Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulistyawan saat jumpa pers bersama awak media, Senin (15/8/2022).
Dikatakan Dwi, jajaran Polda Sumbar terus melakukan evaluasi terhadap pengungkapan kasus judi. Sampai saat ini, sebanyak 124 kasus berhasil diungkap dengan jumlah 230 orang tersangka.
"Berkaitan kasus judi ini, pasal diterapkan pertama adalah pasal 303 KUHP, ancaman hukuman 6 tahun penjara paling lama. Denda paling banyak Rp55 juta. Kemudian pasal 45 ayat 2 Jo 27 ayat 2 UU nomor 11 tentang ITE, ancaman 6 tahun atau denda Rp1 miliar," ungkapnya.Dwi mengakui, dari kasus yang diungkapkan, belum terdapat bandar besar judi. Namun, pihaknya terus melakukan pengembangan.
Baca juga: 15 Hari Operasi Pengungkapan Kasus Judi di Sumbar, 230 Orang Ditangkap Polisi
"Sampai saat ini, laporan kami terima belum ada bandar besar tentunya perlu perkembangan, kita berkaitan dengan kasus ini belum mengekspos semuanya. Terutama terkait teknologi informasi. Atau online. Pasti ada bandarnya, tapi saat ini belum menyentuh bandarnya. Masih kami dalami dan kembangkan," katanya.
—