Langgam.id - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatra Barat (Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa Putra berkomitmen perang terhadap praktik perjudian di Sumbar. Kasus perjudian juga tidak bisa diselesaikan di luar peradilan atau secara restorative justice.
"Komitmen bapak kapolda, tidak ada kasus judi diselesaikan dengan restorative justice. Seluruh kasus judi harus naik sampai persidangan," ujar Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulistyawan saat jumpa pers bersama awak media, Senin (15/8/2022).
Dikatakan Dwi, jajaran Polda Sumbar terus melakukan evaluasi terhadap pengungkapan kasus judi. Sampai saat ini, sebanyak 124 kasus berhasil diungkap dengan jumlah 230 orang tersangka.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulistyawan diwawacarai awak media usai jumpa pers terkait pengungkapan kasus judi di Sumbar. [Foto: Irwanda/langgam.id]
Dwi mengakui, dari kasus yang diungkapkan, belum terdapat bandar besar judi. Namun, pihaknya terus melakukan pengembangan.
Baca juga: 15 Hari Operasi Pengungkapan Kasus Judi di Sumbar, 230 Orang Ditangkap Polisi
"Sampai saat ini, laporan kami terima belum ada bandar besar tentunya perlu perkembangan, kita berkaitan dengan kasus ini belum mengekspos semuanya. Terutama terkait teknologi informasi. Atau online. Pasti ada bandarnya, tapi saat ini belum menyentuh bandarnya. Masih kami dalami dan kembangkan," katanya.
—