Komentar Ketua Bundo Kanduang Sumbar Soal Tenda Pernikahan di Jalan

Ketua Bundo Kanduang Sumbar Puti Reno Raudhatul Jannah Thaib

Ketua Bundo Kanduang Sumbar Puti Reno Raudhatul Jannah Thaib. (Istimewa)

Langgam.id - Bundo Kanduang Sumatra Barat (Sumbar) angkat bicara soal maraknya pesta pernikahan yang mengunakan tenda hingga pelaminan yang berada di luar rumah. Apalagi tenda serta pelaminan pesta pernikahan itu, memanfaatkan fasilitas umum jalan sehingga menganggu masyarakat.

Menurut Ketua Bundo Kanduang Sumbar Puti Reno Raudhatul Jannah Thaib, upacara pengikatan janji nikah dalam adat Minangkabau seharusnya dilangsungkan di dalam rumah. Dahulunya pemakaian atribut tenda dalam sebuah pernikahan itu tidak pernah ada.

"Adat Minangkabau itu pesta pernikahan di dalam rumah. Tidak ada dulu memakai tenda, kecuali pasar malam. Sudah ada aturan adat, sekarang aja dipisah-pisah. Pelaminan diletakkan di luar rumah bahkan di jalan," ujar Bundo Reno dihubungi langgam.id, pekan lalu.

Bundo Reno mengatakan penambahan tenda biasanya apabila pesta pernikahan berlangsung di balai adat. Namun pernikahan di balai adat ini juga telah hilang dan jarang dilakukan masyarakat Minangkabau.

Reno pun mendukung adanya rencana peraturan daerah terkait larangan tenda pesta pernikahan yang menggunakan badan jalan utama di Kota Padang. Sebab jalan merupakan fasilitas umum yang digunakan masyarakat untuk berlalu lalang.

"Prinsip adat pernikahan di Minangkabau adalah rumah. Sekarang tidak, rumah ada tapi enggak dipakai, ini sudah terbalik. Untuk apa gunanya rumah? Bertamu-tamu di luar, sekarang bahkan dipisahkan di halaman," sesalnya.

Bundo Reno mengungkapkan seharusnya masyarakat dapat meletakkan sesuatu pada tempatnya. Sama halnya dalam upacara pengikatan janji pernikahan di adat Minangkabau.

"Atribut adat pernikahan di Minangkabau itu banyak. Ada marawa, pakaian pengantin dan penghulu serta pelaminan. Itu dipakai dan sesuai tempatnya, termasuk tenda pernikahan tadi. Saya mendukung adanya perda itu," katanya.

Seperti diketahui, aturan soal larangan pendirian tenda itu akan dituangkan dalam perda tentang ketentraman dan ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.

Dalam perda akan dibatasi pemakaian jalan bagi tenda pernikahan, khususnya di jalan utama agar tidak mengganggu kelancaran lalu lintas. Selain tenda juga dilarang mengadakan orgen tunggal lewat pukul 01.00 WIB dini hari. (Irwanda/ICA)

Baca Juga

Kebakaran di Padang Selatan Hanguskan 19 Rumah, Kerugian Capai Rp 2 Miliar
Kebakaran di Padang Selatan Hanguskan 19 Rumah, Kerugian Capai Rp 2 Miliar
Polisi Gerebek Lokasi Pengoplosan Elpiji 3 Kg di Padang, Bau Gas Tercium Warga
Polisi Gerebek Lokasi Pengoplosan Elpiji 3 Kg di Padang, Bau Gas Tercium Warga
Menko AHY Serahkan 129 Sertifikat Tanah di Padang: Negara Hadir untuk Kepastian Hukum
Menko AHY Serahkan 129 Sertifikat Tanah di Padang: Negara Hadir untuk Kepastian Hukum
Fadly Amran Resmi Jadi Ketua Umum IKTD Sumbar, Janji Bangun Rumah Singgah Perantau Tanah Datar di Padang
Fadly Amran Resmi Jadi Ketua Umum IKTD Sumbar, Janji Bangun Rumah Singgah Perantau Tanah Datar di Padang
Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir
Cegah Tawuran, Pemko Padang Bentuk Guru Pengasuh Awasi Siswa di Luar Jam Sekolah
Semen Padang FC membidik tiga poin saat menjamu PSBS Biak akhir pekan ini. Foto Arif Pribadi/Langgam
Manajemen Semen Padang FC Turunkan Harga Tiket