Komentar Bupati Agam Usai Diperiksa Polda Sumbar

Bupati Agam Indra Catri usai menjalani pemeriksaan di Polda Sumbar sebagai saksi atas dugaan pencemaran nama baik anggota DPR RI, Mulyadi. (Foto: Irwanda)

Bupati Agam Indra Catri usai menjalani pemeriksaan di Polda Sumbar sebagai saksi atas dugaan pencemaran nama baik anggota DPR RI, Mulyadi. (Foto: Irwanda)

Langgam.id – Bupati Agam Indra Catri memenuhi panggilan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) sebagai saksi atas kasus dugaan pencemaran nama baik anggota DPR RI, Mulyadi. Indra Catri diperiksa sejak pukul 11.00 sampai 13.00 WIB, Jumat (29/5/2020).

Namun, orang nomor satu di Kabupaten Agam ini diketahui baru keluar dari ruang pemeriksaan Polda Sumbar sekitar pukul 16.00 WIB. Pemeriksaan itu tindak lanjut laporan atas nama Revli Irwandi yang disinyalir merupakan sopir Mulyadi.

Laporan dibuat pada awal bulan Mei 2020 dengan nomor LP/191/V/2020/SPKT Sbr atas dugaan pencemaran nama baik melalui akun Facebook yang diduga bodong (palsu). Penyelidikan dilakukan pihak kepolisian hingga memanggil beberapa pihak di jajaran Pemerintah Kabupaten Agam, termasuk bupati hingga sekretaris daerah.

Menurut Indra Catri, dirinya ikut dipanggil karena menyangkut adanya pegawainya yang juga diperiksa. Hal ini menjadi pertanggungjawabannya selaku pimpinan di Pemerintahan Kabupaten Agam.

“Ya sebagai warga negara yang baik, saya dimintai keterangan saya wajib dong datang. Apalagi, yang ikut diperiksa pegawai saya,” kata Indra Catri diwawancarai wartawan setelah keluar dari Polda Sumbar.

“Kenapa saya diperiksa, ditanya, diminta keterangan, karena itu menyangkut ada pegawai pemda. Makanya sekda juga (diperiksa), jadi pertanggungjawaban itu,” sambungnya.

Indra Catri mengaku tidak banyak ditanyakan oleh penyidik kepadanya terkait kasus ini. Demikian halnya terkait akun palsu yang diduga menyebarkan pencemaran nama baik, tidak sama sekali diketahuinya.

“Apakah dipanggil lagi enggak tahu. Saya enggak tahu akun Facebook tersebut. Tadi sudah saya katakan, di situ. Jadi saya ditanya, diperiksa, materi pertanyaan tanya aja (ke penyidik),” ujarnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan banyak laporan yang masuk terkait kasus ini. Namun laporan itu digabungkan, salah satu laporan masuk atas nama Revli Irwandi yang tak lain sopir Mulyadi sendiri.

“Enggak apa-apa bukan yang bersangkutan melapor. Siapa yang merasa (dirugikan), kalau ingin melapor kita tindaklanjuti. Yang bersangkutan (melapor) adalah sopir,” kata Satake Bayu.

Satake mengungkapkan keterlibatan jajaran Pemerintah Kabupaten Agam dalam kasus pencemaran nama baik ini berawal dari hasil penyelidikan. Namun ia belum bisa merincikan secara detail keterlibatan jajaran Pemerintah Kabupaten Agam tersebut.

“Ini proses penyelidikan. Mungkin Ditreskrimsus yang mengembangkan jadi melakukan pemeriksaan seperti itu. (Dugaan keterlibatan jajaran Pemkab Agam) intinya masih proses penyelidikan,” tuturnya.

Ia mengungkapkan bentuk pencemaran nama baik itu terjadi di media sosial Facebook yang diketahui akun bodong. Akun bernama Mar Yanto yang memposting foto sekaligus kata-kata yang tidak pantas.

“Akun Facebooknya itu mengupload gambar dan kata-kata yang tidak pantas. Tapi kami tidak menyampaikan, karena masih dalam penyelidikan,” ujarnya. (Irwanda/ICA)

Baca Juga

Pemkab Agam Sambut Tim PDEI Sumbar, Perkuat Layanan Kesehatan dan Trauma Healing Korban Bencana
Pemkab Agam Sambut Tim PDEI Sumbar, Perkuat Layanan Kesehatan dan Trauma Healing Korban Bencana
Yogi Yolanda Dilantik jadi Ketua DPC PDI-P Agam di Antara Tenda Bencana
Yogi Yolanda Dilantik jadi Ketua DPC PDI-P Agam di Antara Tenda Bencana
Kepala Pelaksana BPBD Agam, Rahmat Lasmono mengatakan kerugian akan bencana di Kabupaten Agam diperkirakan mencapai lebih dari Rp6,5 triliun.
Agam Masuki Masa Transisi Menuju Pemulihan, Kerugian Bencana Capai Rp6,5 Triliun
Banjir bandang di Nagari Batang Pisang, Jorong Pasa, Nagari Maninjau, Kabupaten Agam Jumat dini hari (2/1/2026).
Banjir Bandang Kembali Terjang Maninjau, Akses Lubuk Basung–Bukittinggi Terputus
Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta mengungkap sebanyak 39 anggotanya dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) selama 2025.
Ratusan Personel Polda Sumbar Langgar Kode Etik dan Profesi, 39 Dipecat Selama 2025
Banjir dan longsor melanda Jorong Ngungun, Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Selasa (30/12/2025)
Banjir dan Longsor Landa Salareh Aia Agam, 3 Warga Selamat Usai Sempat Tertimbun