Koalisi Masyarakat Sipil Minta Kasus Dugaan Ujaran Kebencian di Akun LBH Padang Dihentikan

LBH Padang ujaran kebencian

Konferensi pers LBH Padang soal pemanggilan polisi. [foto: Yose/langgam.id]

Langgam.id - Koalisi Masyarakat Sipil mendesak polisi menghentikan penyidikan kasus ujaran kebencian dalam postingan di akun Instagram LBH Padang. Mereka juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyoroti masalah itu.

"Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan atensi khusus dan instruksi kepada Kapolda Sumbar dan jajarannya untuk segera menghentikan penyidikan terhadap LBH Padang pada perkara ujaran kebencian berbasis SARA ini," kata Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur yang mewakili Koalisi Masyarakat Sipil, Senin (16/8/2021).

Koalisi Masyarakat sipil itu terdiri dari sejumlah lembaga termasuk YLBH serta LBH dari Banda Aceh hingga Papua. Menurut mereka, postingan di akun LBH Padang adalah cara untuk mengkritik tindakan kepolisian dan mengawasi dugaan korupsi.

"Apa yang disebarkan LBH Padang dalam akun instagram adalah bagian tak terpisahkan dari kerja Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Barat ketika berupaya mengkritik tindakan Kepolisian Daerah Sumatera Barat menghentikan penyelidikan dugaan korupsi penanganan Dana Covid-19 di Sumatera Barat dengan alasan kerugian negara telah dikembalikan sebanyak Rp 4,9 miliar," ujarnya.

Baca juga: Panggil Direktur LBH Padang Jadi Saksi, Polda: Terkait Gambar Polisi di Media Sosial

Mereka juga mendesak Polda Sumbar mematuhi SKB yang ditelah ditandatangani Kapolri dan mengedepankan restorative justice sebelum menggunakan pasal di dalam UU ITE.

"Dalam konteks pemanggilan LBH Padang yang dilaporkan oleh polisi sendiri dengan laporan model A, terlihat ada ketidakhati-hatian penyidik Polda Sumbar dan ketidakpatuhan pada isi SKB yang telah ditandatangani pimpinan tertinggi Polri," kata Isnur.

"Pemanggilan terhadap LBH Padang dalam kasus ini dapat dikategorikan sebagai serangan terhadap pembela HAM. Salah satu serangan terhadap pembela HAM adalah SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation), yaitu gugatan di mana penggugat menggugat organisasi atau orang dalam upaya untuk membungkam, mengintimidasi, atau menghukumnya terhadap protes yang disampaikan organisasi atau orang tersebut," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi akan memanggil ulang Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Indira Suryani sebagai saksi dugaan ujaran kebencian. Kasus itu terkiat unggahan gambar polisi di media sosial.

“Iya, (terkait unggahan) di media sosial. Yang gambar polisi yang kepalanya tikus itu,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto dihubungi langgam.id, Jumat (13/8/2021).

Baca Juga

LBH Padang mengkritik keputusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menutup akses publik terhadap informasi pemulihan kontaminasi abu batubara
LBH Padang Kritik KIP yang Tutup Informasi Pemulihan Abu Batubara PLTU Ombilin
Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) merilis hasil ekshumasi jenazah Afif Maulana pada Rabu (25/9/2024)
Ayah Afif Yakin Anaknya Meninggal Sebelum Jatuh ke Sungai
Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) mengungkapkan hasil ekshumasi jenazah Afif Maulana pada Rabu (25/9/2024)
LBH Padang Minta PDFMI dan Polisi Berikan Hasil Lengkap Laporan Ekshumasi Afif Maulana
Koalisi Advokat Anti Penyiksaan melaporkan kasus dugaan penyiksaan yang dilakukan oleh anggota kepolisian terkait kematian bocah 13 tahun,
Kematian AM Diduga Disiksa Oknum Polisi, Koalisi Advokat Lapor ke Propam Polda Sumbar
LBH Padang memberikan tanggapannya terkait konferensi pers yang dilakukan Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono atas meninggalnya AM,
Tanggapi Pernyataan Kapolda Soal Kematian AM, LBH: Berhenti Lindungi Pelaku, Proses Mereka Semua
Investigasi LBH Padang: Meninggalnya Bocah Malang AM di Batang Kuranji Diduga Disiksa Polisi
Investigasi LBH Padang: Meninggalnya Bocah Malang AM di Batang Kuranji Diduga Disiksa Polisi