LANGGAM.ID -- Mantan Wakil Rektor I Universitas Andalas (Unand) Dachriyanus ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium sentral dan prodi tahun anggaran 2019.
Hal tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Unand Aidinil Zetra saat dikonfirmasi, Jumat 5 September 2025. "Benar, ada 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat labor tahun 2019. Salah satunya mantan wakil rektor," ujarnya.
Aidinil mengatakan, Unand mendukung penuh proses hukum yang berjalan. Ia juga mendorong asas praduga tidak bersalah dalam kasus ini selama belum ada putusan pengadilan.
"Kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan sesuai dengan asas praduga tak bersalah, maka semua pihak yang disebut dalam kasus itu harus diperlakukan tidak bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Aidinil menambahkan, kasus ini menjadi momentum bagi Unand untuk terus memperkuat tata kelola pengawasan internal. Termasuk akan melakukan evaluasi terkait proses pengadaan barang dan jasa di Unand.
Sebelumnya, beredar putusan Mahkamah Agung terkait praperadilan Dachriyanus atas penetapan tersangka oleh Polresta Padang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium Unand tahun anggaran 2019.
Hasil pemeriksaan BPK ditemukan selisih harga atas dugaan mark up , dan indikasi pelanggaran prosedur dari pengadaan proyek tersebut yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp3.571.692.735,20.
Berdasarkan temuan itu, Dachriyanus yang merupakan Wakil Rektor 1 Unand Bidang Akademik 2016-2020 beserta 10 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium. (fx)